Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Tim Gabungan Indonesia–Malaysia Tangkap Tujuh Pembalak Liar di Taman Wisata Alam Dungan Sambas

Arief Nugroho • Kamis, 13 November 2025 | 18:19 WIB
Tim gabungan operasi perbatasan Indonesia-Malaysi mengamankan pelaku pembalak liar di kawasan Taman Wisata Alam Dungan, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.
Tim gabungan operasi perbatasan Indonesia-Malaysi mengamankan pelaku pembalak liar di kawasan Taman Wisata Alam Dungan, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

PONTIANAK POST - Tim gabungan operasi perbatasan Indonesia-Malaysia yang terdiri dari anggota SPORC Seksi Wilayah III Pontianak, Polhut, BKSDA Kalbar, KPH Wilayah Kabupaten Sambas, TNI dari kesatuan Aruk dan Polsek Sajingan, meringkus tujuh pelaku pembalakan liar di Taman Wisata Alam Dungan, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas, 10 November 2025.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial MS (56), S (43), CLS (22), MN (47), LO (41), AJ (40) dan ANDRI (44). Ketujuh pelaku berasal dari Desa Sungai Bening dan Desa Paloh, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.

Kasus ini berawal pada hari Minggu, tanggal 9 November 2025, Sekira Pukul 11.30 WIB, Tim gabungan perbatasan tersebut melakukan operasi jalan kaki dengan menelusuri jalan rel (jalan tengkong) yang diduga dibuat oleh para pelaku pembalakan liar yang mengarah masuk ke dalam hutan di sekitar kawasan konservasi tepatnya di dalam Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Dungan tepatnya di titik koordinat 1.766944º BT dan 109.557778º LU Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Sesampai di dalam kawasan konservasi, Tim menemukan dua orang pelaku MS (34) dan S (24), sedang melakukan penebangan pohon dengan menggunakan dua unit alat pemotong kayu berupa chain saw Merk Stihl Type 07 dengan operator (Penebang).

Kemudian Tim melanjutnya operasi jalan kaki dan menemukan empat orang pelaku CLS (30), MN (27), LO (32), AJ (33), sedang melakukan pengangkutan kayu olahan berupa balok panjang empat meteran dan diangkut dengan menggunakan empat unit motor Merk Honda Supra.

Kemudian tim operasi menginterogasi dan menanyakan siapa yang memerintahkan mereka untuk melakukan aktivitas pembalakan liar tersebut dan dijawab oleh mereka bahwa yang memerintahkan mereka adalah A (37) yang beralamat di Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku, saksi, dan barang bukti ke kantor Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, ketujuh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik PPNS SPORC Seksi Wilayah III Pontianak untuk mendalami masing-masing peran dari para pelaku tersebut serta melakukan pengembangan kasus terhadap keterlibatan pihak lainnya.

Para pelaku diduga melanggar tindak pidana di bidang kehutanan dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a jo Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat 1 huruf c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- undang diancam hukum pidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan Denda paling banyak 2,5 milyar rupiah.

Selain mengamankan pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa dua unit alat chainsaw merk Stihl, empat unit motor roda dua, enam buah Handphone dimanakan di Mako SPORC di Pontianak sedangkan 16 buah potong kayu olahan dengan berbagai jenis yang merupakan bagian dari barang bukti berupa 270 batang kayu olahan dengan berbagai jenis dan ukuran diamankan di lokasi untuk selanjutnya akan dimusnahkan karena berasal dari Kawasan konservasi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Kalimantan, Leo Gultom, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama tim. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penuntasan kasus ini adalah bukti komitmen Gakkum Kehutanan.

“Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus yang ditangani. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal perambahan Kawasan melalui pembalakan liar yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ujar Leo Gultom.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan kasus pembalakan liar di kawasan konservasi.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan seperti ini harus terus diperkuat. DLHK Kalbar berkomitmen mendukung upaya pengawasan, penindakan, serta peningkatan kesadaran masyarakat agar hutan dan keanekaragaman hayati di Kalimantan Barat tetap lestari,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januato Nugroho, menyatakan bahwa penuntasan kasus ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menuntaskan illegal logging di perbatasan.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Bermodal data dan informasi saat ini, penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal l dan jaringan di belakangnya. Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh memutus l mata rantai illegal logging yang terjadi di perbatasan, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” katatanya.

Dwi Januato Nugroho juga mengapresiasi kerjasama instansi terkait dan aparat penegak hukumnya dalam upaya mencegah, menanggulangi dan membongkar jaringan kejahatan bidang kehutanan di Indonesia. (arf)

Editor : Miftahul Khair
#pembalakan liar #konservasi #sambas #kayu abadi Kalimantan Timur #Taman Wisata Alam #hutan #Kayu Ilegal