PONTIANAK POST — Aparat kepolisian di Kota Pontianak terus menggencarkan penertiban penggunaan knalpot brong yang dianggap meresahkan masyarakat.
Tidak hanya melakukan razia kendaraan di jalan raya, polisi juga menyasar bengkel dan toko suku cadang untuk memberikan edukasi serta imbauan.
Polsek Pontianak Selatan menggelar Patroli Malam Sabtu Aman yang dilaksanakan untuk menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya dalam mencegah aksi tawuran dan balap liar yang sering melibatkan remaja dengan knalpot brong.
Personel melaksanakan patroli menyusuri jalan-jalan utama seperti Letjen Sutoyo, Anmad Yani, M.T. Haryono, M. Sohor, hingga Letkol Sugiono. Selain patroli mobil, personel juga melakukan kegiatan stasioner di titik-titik rawan balap liar.
“Kehadiran polisi di lokasi tersebut membuat situasi lebih terkendali dan mampu mencegah remaja berkumpul untuk memulai aksi balap liar,” kata Kapolsek Pontianak Selatan AKP Inayatun Nurhasanah, Sabtu (15/11).
Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan dua pengendara yang menggunakan knalpot brong.
Keduanya ditindak dan diberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya, mengingat balap liar dan penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tindakan tegas tetap diberikan bila pelanggaran dapat membahayakan masyarakat,” ujarNurhasanah.
Upaya serupa dilakukan Polsek Pontianak Utara dengan menyambangi bengkel dan toko suku cadang sepeda motor di wilayahnya.
Petugas memberikan imbauan agar para pemilik usaha tidak menyediakan, menjual, atau memasang knalpot brong.
“Jika memang ditemukan, petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Pontianak Utara Kompol I Made Aris Candra Putra
Namun, dari hasil monitoring tidak ditemukan bengkel maupun toko suku cadang yang menjual knalpot brong. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama anak remaja yang memiliki sepeda motor agar tidak memasang knalpot brong.
“Gunakan knalpot yang sesuai dengan peruntukannya sesuai standar pabrikan yang sudah ditentukan. Kami dari Polsek Pontianak Utara akan melakukan penindakan jika ditemukan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, menyampaikan bahwa Kapolresta telah memerintahkan jajarannya untuk menyisir bengkel yang menyediakan knalpot brong. Namun, menurutnya, penindakan terhadap penjualan membutuhkan perhatian lebih karena bersinggungan dengan aturan perdagangan.
“Ada aturan perdagangan dan sebagainya,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa knalpot brong pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan digunakan di lokasi khusus yang telah ditentukan.
Polisi juga terus memberikan edukasi kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong secara sembarangan, meskipun diakui ada batasan kewenangan dalam ranah tersebut. (sti)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro