PONTIANAK POST - Sejumlah remaja di Pontianak kembali terjaring razia knalpot brong. Dalam Patroli Malam Minggu Aman Skala Besar yang digelar Sabtu (15/11) malam, Polsek Pontianak Selatan mengamankan 14 unit sepeda motor dengan knalpot brong.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah mengatakan sebagian besar pengendaranya masih berusia remaja. “ banyak yang tidak memiliki SIM maupun tidak dapat menunjukkan STNK,” ucapnya, Minggu (16/11).
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menegaskan bahwa operasi ini dilakukan guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Patroli yang dimulai pukul 23.30 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat.
“Rute patroli meliputi Jalan Johan Idrus, M. Sohor, Sutoyo, Ahmad Yani, Bundaran Digulis, hingga kawasan Museum Kalbar,” ucapnya.
Selama patroli, petugas melakukan pengawasan aktivitas warga, memberikan himbauan kamtibmas, serta mencegah aksi negatif remaja seperti balap liar, tawuran, dan penyalahgunaan ruang publik pada malam hari.
“Kami ingin memastikan malam minggu di Pontianak Selatan tetap aman. Penindakan terhadap knalpot brong dan aksi balap liar terus kami lakukan karena hal ini sangat meresahkan masyarakat," tuturnya.
la juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak pada malam hari, terutama agar tidak ikut-ikutan dalam kegiatan yang membahayakan diri maupun orang lain.
Razia knalpot brong kerap dilakukan oleh jajaran kepolisian Polresta Pontianak. Pekan lalu, sebanyak 49 kendaraan bermotor, sebagian besar menggunakan knalpot turut diamankan dalam operasi yang sama.
Kabag Ops Polresta Pontianak, Kompol Joko Sutriyatno, mengatakan pihaknya terus melakukan penertiban berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Ia menekankan bahwa patroli knalpot brong juga dilakukan untuk mengurangi polusi suara dan gangguan kenyamanan masyarakat, serta mencegah potensi konflik dan menjaga ketertiban umum.
“Karena banyak sekali yang masuk ke kita, informasi masyarakat sekitar bahwa mereka risih dengan kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut,” imbuhnya.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa knalpot brong pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan digunakan di lokasi khusus yang telah ditentukan.
Ia menyampaikan bahwa Kapolresta Pontianak telah memerintahkan jajarannya untuk menyisir bengkel yang menyediakan knalpot brong. Namun, menurutnya, penindakan terhadap penjualan tersebut tidak dapat dilakukan karena ada aturan perdagangan.
Karena itu, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pemilik bengkel agar tidak menjual knalpot brong secara sembarangan, meskipun diakui ada batasan kewenangan dalam ranah tersebut. (sti)
Editor : Hanif