Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dua Pegawai Bengkel di Pontianak Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan setelah Keributan di Jalan Gajah Mada

Siti Sulbiyah • Jumat, 21 November 2025 | 10:15 WIB
KONFERENSI PERS: Polsek Pontianak Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, Kamis (20/11).
KONFERENSI PERS: Polsek Pontianak Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial, Kamis (20/11).

PONTIANAK POST - Kepolisian Sektor Pontianak Selatan menetapkan dua pegawai bengkel berinisial A dan H, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang laki-laki berinisial HN. Hal itu disampaikan Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, dalam konferensi pers, Kamis (20/11).

Inayatun menceritakan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 1 Agustus 2025. Insiden terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 11.40 WIB, ketika seorang perempuan bernama TS bersama korban HN, mendatangi sebuah bengkel di Jalan Gajah Mada. 

“Mereka bermaksud menemui dua cucu TS yang tinggal di lokasi tersebut,” katanya.

Setibanya di bengkel, terjadi percakapan antara TS dan pemilik bengkel yang merupakan besannya. Perbincangan kemudian berubah menjadi perdebatan yang menarik perhatian orang-orang di sekitar lokasi. Melihat keributan tersebut, HN yang semula berada di luar bangunan masuk ke dalam ruang bengkel.

Menurut keterangan polisi, keributan meningkat hingga terjadi aksi saling dorong. Saat situasi memanas, dua pegawai bengkel berinisial A dan H mendatangi korban. “Korban dipegang oleh para pelaku dan kemudian dilakukan pemukulan,” katanya.

Sejumlah saksi di lokasi melihat langsung tindakan tersebut. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara menunjukkan korban mengalami luka pada pipi, lecet di leher, dan luka robek pada pipi akibat kekerasan tumpul. Luka itu menyebabkan korban mengalami hambatan sementara dalam menjalankan pekerjaan.

Inayatun menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Polisi sudah melakukan TKP, memeriksa 13 saksi, termasuk saksi ahli, serta mengamankan barang bukti berupa rekaman video dari ponsel saksi dan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara sebanyak tiga kali. Untuk saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atas dasar permohonan dari pihak pengacara pelaku,” ujarnya. 

Polisi mempertimbangkan bahwa kedua tersangka bersikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, upaya mediasi yang sempat difasilitasi kepolisian tidak membuahkan hasil, sehingga proses hukum dilanjutkan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Berkas perkara disebut telah lengkap dan siap dilimpahkan pada tahap satu.

“Pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun. Pelaku hanya bekerja di bengkel tersebut,” terangnya. (sti)

Editor : Hanif
#bengkel #keributan #tersangka #penganiayaan #Jalan Gajah Mada #pegawai