Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Menteri UMKM Tegaskan KUR Hingga Rp100 Juta Wajib Tanpa Agunan, Bank Melanggar Akan Disanksi

Deny Hamdani • Senin, 24 November 2025 | 10:41 WIB

 

Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7).
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7).

PONTIANAK POST - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman, menegaskan kembali aturan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak boleh disertai permintaan agunan oleh pihak bank.

Hal itu disampaikan dalam sesi wawancara seusai menghadiri acara syukuran Gelar Pahlawan Nasional untuk Bapak Pembangunan H.M. Soeharto, yang digelar DPD Partai Golkar Kalbar, Sabtu (23/11) malam, di Gedung Zamrud.

Maman menekankan bahwa kebijakan KUR tanpa agunan merupakan aturan final yang wajib dipatuhi seluruh lembaga penyalur. Ia menegaskan, setiap bank yang masih meminta jaminan untuk KUR maksimal Rp100 juta akan dikenakan sanksi tegas berupa penghentian subsidi KUR dari pemerintah.

“Program KUR dari Rp1 juta sampai Rp100 juta secara aturan kebijakan tidak boleh dimintakan agunan. Final itu, aturan. Bila masih ada bank yang meminta agunan, subsidi KUR-nya tidak akan dibayarkan,” tegas Maman.

Sebagai langkah pengawasan, ia mengajak seluruh kader Partai Golkar, mulai dari pengurus provinsi hingga daerah, anggota DPR maupun DPRD, serta kepala daerah untuk ikut memonitor penyaluran KUR agar sesuai ketentuan.

Menjawab tantangan pengawasan yang selama ini bergantung pada laporan manual, Kementerian UMKM sedang menyiapkan Sapa UMKM, sebuah sistem digital terintegrasi yang dirancang untuk memantau, mengevaluasi, serta memberikan perlindungan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

"Sapa UMKM ini. nanti menjadi satu portal yang mengintegrasikan seluruh layanan UMKM. Di dalamnya ada informasi pembiayaan, pemasaran, pelatihan, keluh kesah, hingga laporan pungli,” jelas Maman.

Menurutnya, sistem tersebut akan mempermudah UMKM untuk mengakses berbagai layanan pemerintah cukup dari satu pintu. Selain itu, laporan terkait penyimpangan seperti pungutan liar akan langsung terhubung dengan aparat penegak hukum.

Sapa UMKM akan diluncurkan dalam dua fase. Fase pertama dijadwalkan rilis pada pertengahan hingga akhir Desember 2025 sebagai tahap uji coba. Fase kedua yang mencakup fitur lengkap akan dirilis pada April atau Mei 2026. “Ini kita uji coba dulu di Desember. Lengkapnya nanti di bulan April atau Mei mendatang,” ujarnya.

Maman memastikan, Sapa UMKM akan mengedepankan transparansi dengan pola pelaporan yang terbuka untuk publik. Seluruh informasi mengenai pembiayaan, pelatihan, pemasaran, hingga aduan akan terdeteksi dan terdokumentasi dalam sistem.

“Semua terbuka. UMKM cukup di satu portal. Mau tanya pembiayaan, pemasaran, pelatihan, atau mau lapor kalau ada pungli, semua ada disitu,” kata alumnus SMAN 3 Pontianak ini.

Disisi lain, Maman Abdurahman, melaporkan bahwa hingga saat ini penyaluran KUR telah mencapai sekitar Rp240 triliun dan dinikmati lebih dari empat juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Namun di tengah capaian tersebut, pemerintah masih menerima banyak laporan pelanggaran terkait permintaan agunan oleh pihak bank.

Maman menjelaskan bahwa total penyaluran KUR hingga periode terbaru telah menyentuh angka Rp 240 triliun, dengan penerima manfaat sekitar 4 juta hingga 4,1 juta kader UMKM.

"Kurang lebih sudah empat jutaan lebih yang disalurkan. Itu angka sementara, plus minus ya,” katanya.

Dalam penjelasannya, Maman kembali menegaskan struktur batasan KUR yang telah diatur pemerintah. Rp1 juta – Rp100 juta, tidak boleh ada agunan. Rp101 juta – Rp500 juta, Wajib menggunakan agunan

Sementara itu, tingkat bunga KUR ditetapkan hanya 6 persen, jauh di bawah bunga komersial bank yang berada di kisaran 16 persen. Pemerintah menanggung sekitar 10 persen subsidi bunga, sehingga UMKM mendapat beban bunga yang lebih ringan.

Meski aturan sudah tegas, Maman mengakui bahwa selama setahun terakhir masih banyak laporan dari pelaku UMKM yang mengaku diminta agunan oleh bank penyalur, padahal pengajuan mereka berada dalam kategori tanpa jaminan. "Banyak laporan seperti itu, dan setiap ada laporan langsung kita tindak. Kita pindahkan penyalurannya. Ini program tersebar di 38 provinsi, dengan 44 bank penyalur, jadi isu seperti ini pasti ada,” ujarnya.

Bank BRI disebut sebagai penyalur terbesar KUR, diikuti BNI, Mandiri, BSI, serta sejumlah bank daerah seperti Bank Kalbar. Pemerintah memastikan mekanisme penindakan akan terus diperkuat.

Meski jumlah aduan tergolong signifikan, Maman menilai secara persentase, sebagian besar bank tetap menjalankan aturan KUR sesuai ketentuan. “Kalau diukur dari persentase, saya meyakini masih lebih banyak yang menjalankan realisasi sesuai aturan. Tapi bahwa ada yang melanggar, itu iya,” katanya.

Ia menegaskan tidak akan ragu menindak lembaga penyalur yang melanggar, dan meminta UMKM terus menyampaikan laporan jika menemukan praktik di luar ketentuan. (den)

Editor : Hanif
#Menteri umkm #agunan #subsidi kur #KUR #bank