PONTIANAK POST — Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Barat menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar periode 2025–2028.
Sebanyak 21 peserta, mengikuti proses seleksi yang berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (25–26 November 2025) di ruang Komisi 1 DPRD Kalbar.
Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Rasmidi, mengatakan bahwa pelaksanaan uji kelayakan dan kapatutan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan resmi DPRD setelah Panitia Seleksi (Pansel) menyelesaikan seluruh tahapan awal penjaringan sesuai regulasi KPI Pusat Nomor 03 Tahun 2024.
"Pansel sudah menyerahkan hasilnya kepada DPRD. Kami wajib mengumumkan kepada publik selama 10 hari kerja dan alhamdulillah tidak ada keberatan dari masyarakat. Bahkan, yang ada dukungan banyak masuk ke banyak calon,” ujarnya.
Jumlah peserta uji kelayakan ditetapkan tiga kali kebutuhan formasi, yakni 21 orang untuk memperebutkan 7 posisi komisioner KPID Kalbar.
Pada hari pertama, DPRD menguji 9 peserta, dan 12 peserta sisanya diuji pada hari kedua, yakni Rabu(26/11)
Dari total peserta, terdapat 4 diantaranya adalah incumbent yang kembali mengikuti proses seleksi dan diperlakukan sama dengan 17 peserta baru.
Setelah seluruh tahapan selesai, Komisi I akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan 7 komisioner terpilih yang selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalbar untuk penerbitan SK dan pelantikan.
“Kami berharap pelantikan dapat dilakukan pada Desember ini. SK KPID sekarang kan masih perpanjangan, jadi lebih cepat lebih baik,” kata politisi Demokrat Kalbar ini.
Dalam penilaian awal, Komisi I menyampaikan apresiasi terhadap gagasan dan pemaparan para peserta yang dinilai cukup kuat dan menunjukkan kapasitas generasi Kalbar.
“Kami melihat paparan mereka sangat luar biasa. Kami berharap tujuh komisioner yang terpilih nanti benar-benar visioner untuk membangun Kalimantan Barat,” ujarnya.
Menurut dia, tantangan ke depan menuntut KPID lebih kreatif, terutama dalam kondisi anggaran pemerintah yang tengah mengalami efisiensi.
Komisioner harus mampu mendorong inovasi serta unit-unit bisnis yang mendukung pelaksanaan tugas tanpa membebani anggaran besar.
Meski menjadi mitra kerja, DPRD tidak mengelola anggaran KPID karena kewenangan tersebut berada langsung di Dinas Kominfo sebagai OPD pembina.
Namun DPRD dapat mendorong perbaikan melalui program-program fisik jika sesuai aturan.
Rasmidi menyoroti kondisi kantor KPID Kalbar yang masih minim sarana. Bahkan sekat ruang kerja masih menggunakan baliho bekas.
“Tempat kerjanya saja pembatas ruangannya pakai baliho. Sangat tidak ideal. Kami berharap komisioner terpilih siap bekerja dalam kondisi seperti itu sekaligus mendorong perbaikan,” pungkasnya. (den)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro