PONTIANAK POST – Perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Dendy Reinando alias Dendy Bin Mirzani Hardiansyah diselesaikan melalui proses restorative justice.
Kasus ini, yang melanggar Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kini dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Kapuas Hulu setelah ada kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
Kasus ini terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 12.00. Dendy sedang tidak bekerja dan keluar rumah. Kemudian pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 tersangka pulang, saat itu korban Riana merupakan istri tersangka membukakan pintu.
Korban bertanya kepada tersangka dari mana dan kenapa tidak masuk kerja pada hari itu. Tersangka menjawab mengapa, itu duitnya sehingga terserah dia. Perdebatan pun berlanjut.
Sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu 30 Juli 2025, tersangka masuk kedalam kamar kemudian pada saat dikamar tersangka dan korban masih terlibat cekcok.
Saat itu, tersangka langsung meninju pipi sebelah kiri korban. Korban berteriak minta tolong dan sempat menelpon ibu korban yang rumahnya bersebelahan dengan rumah tersangka dan korban. Tdak lama berselang, ibu korban datang untuk melerai pertengkaran.
Namun tersangka masih dalam keadaan emosi dan marah-marah dan menghampiri ibu korban agar tidak ikut campur urusan rumah tangganya. Akhirnya, ibu korban kembali kerumahnya dan langsung menghubungi suaminya.
Tdak lama kemudian ayah korban datang bersama anggota kepolisian. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Kapuas Hulu.
Dalam proses restorative justice yang digelar di Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada 17 November 2025, Dendy dan Riana berhasil mencapai kesepakatan perdamaian, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan aparat terkait.
Sebagai bagian dari sanksi sosial, Dendy diwajibkan untuk membersihkan Kantor Kelurahan Putussibau Kota setiap pagi selama satu bulan. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk bahwa tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan ancaman pidana yang terbilang ringan.
Selain itu, tidak ada kerugian materiil yang dialami korban dan masyarakat setempat menyambut baik penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, menyatakan bahwa penghentian penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang mengatur tentang pelaksanaan restorative justice.
Jika tersangka mengulangi perbuatannya, kasus ini akan dibawa ke persidangan. Namun, dengan kesepakatan perdamaian yang tercapai, diharapkan hubungan rumah tangga mereka dapat kembali harmonis dan Dendy bisa menjalani kehidupan normal kembali di masyarakat. Proses ini menunjukkan bahwa hukum yang berkeadilan tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan untuk pemulihan sosial dan perdamaian bagi semua pihak.(mrd)
Editor : Hanif