PONTIANAK POST - Pemerintah Kabupaten Sintang memaparkan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kelam di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rapat pembahasan substansi RTRW dan RDTR yang digelar di Jakarta. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala hadir bersama Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Supomo untuk menjelaskan arah pengembangan kawasan strategis tersebut.
Dalam forum yang juga dihadiri Bupati Pasaman Barat dan Bupati Buton Tengah itu, Sintang memaparkan dokumen RDTR Perkotaan Kelam 2025–2044. Bala menegaskan bahwa penyusunan RDTR adalah kebutuhan mendesak untuk mengendalikan laju perkembangan kawasan yang dinilai tumbuh cepat namun tidak merata. “Kami membutuhkan dasar legal yang jelas untuk penerbitan izin pemanfaatan ruang, terutama karena pertumbuhan kawasan Kelam berlangsung sporadis,” ujar Bala, Kamis (27/11) kemarin.
Menurutnya, RDTR juga menjadi syarat penting bagi integrasi perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menambahkan bahwa RTRW Sintang 2016–2036 telah menetapkan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) dengan fungsi utama sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa.
Dalam pemaparannya, Bala menjelaskan bahwa wilayah perencanaan Perkotaan Kelam mencakup area seluas 4.352 hektare yang tersebar di empat desa: Kebong, Merpak, Kelam Sejahtera, dan Samak. Posisi wilayah yang berada pada jalur utama nasional Sintang-Putussibau dinilai sebagai faktor strategis bagi pertumbuhan ekonomi kawasan.
“Isu strategis yang kami identifikasi adalah ketimpangan fasilitas, yang saat ini terkonsentrasi di satu titik persimpangan utama,” kata Bala. Ia menyebutkan bahwa apabila rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya terwujud, Perkotaan Kelam akan berada dalam kawasan strategis yang membutuhkan penataan ruang yang lebih matang.
Selain itu, kawasan ini memiliki potensi ekowisata yang besar, terutama dengan keberadaan Bukit Kelam dan Bukit Luit sebagai destinasi unggulan yang dapat dikembangkan bersama budaya masyarakat Dayak. Bala juga menyoroti potensi pertanian dan perkebunan produktif yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.
“Kawasan ini berada dekat dengan rencana lokasi perkantoran provinsi baru sehingga perubahan pola pemanfaatan lahan sangat mungkin terjadi,” tuturnya. Rapat tersebut juga menjadi bagian dari proses finalisasi substansi sebelum RDTR Perkotaan Kelam ditetapkan sebagai regulasi resmi daerah. (nda)
Editor : Hanif