Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DJBC Kalbar Amankan 5 Juta Batang Rokok Ilegal, Kejar Peredaran Lintas Negara

Siti Sulbiyah • Jumat, 5 Desember 2025 | 10:46 WIB

 

PEMUSNAHAN: Kegiatan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Kejari Pontianak, Kamis (4/12).
PEMUSNAHAN: Kegiatan pemusnahan barang ilegal yang dilakukan Kejari Pontianak, Kamis (4/12).

PONTIANAK POST - Sepanjang tahun 2025, hingga saat ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbagbar berhasil mengamankan lebih dari lima juta rokok ilegal. Angka ini telah memenuhi target yang ditetapkan.

"Tahun ini kami sudah mencapai target penindakan dengan mengamankan sebanyak lima juta batang," kata Kepala DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman saat kegiatan Konferensi Pers APBN Kalbar, Kamis (4/12).

Per 31 Oktober, jumlah penindakan untuk cukai sebanyak 359 penindakan. Ia menyebut peredaran rokok ilegal di Kalbar memiliki kekhasan sendiri lantaran provinsi ini berbatasan langsung dengan negara lain.

"Kalau di daerah lain, rokok ilegal yang beredar adalah dari dalam negeri, sementara di Kalbar dari dalam dan luar negeri. Nah, ini yang menjadi tantangan kami," tuturnya.

Sementara itu kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Pontianak untuk kesekian kalinya memusnakah rokok ilegal. Sebanyak 205 Ribu batang rokok ilegal yanh telah berkekuatan hukum tetap tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kajari Pontianak, Kamis (4/12).

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko mengatakan pemusnahan dilakukan guna mencegah penyalahgunaan bukti. 

“Kalau ada barang bukti inkracht, segera kami musnahkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ucapnya. 

Selain rokok ilegal, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari total 77 perkara lainnya. Barang bukti tersebut meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, hingga kosmetik ilegal. Selain itu dimusnahkan pula narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan hasil penyisihan tahap II. 

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya. Tak hanya rokok, barang bukti yang dimusnakan di antaranya. (sti)

Editor : Hanif
#lintas negara #DJBC #rokok ilegal #kalbar #Musnahkan #peredaran