Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kasus Keringanan Retribusi, Eks Sekda Singkawang Sumastro Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Siti Sulbiyah • Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:33 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

PONTIANAK POST – Tiga terdakwa kasus korupsi keringanan retribusi di Kota Singkawang dituntut masing-masing selama 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak, Jumat (5/12).

Berdasarkan dokumen tuntutan yang diterima Pontianak Post, para terdakwa yakni Sumastro Widatoto, dan Parlinggoman, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Untuk terdakwa Sumastro, JPU menyatakan yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU menuntut Sumastro dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Sumastro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp523,8 juta.

Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.

Tak hanya itu, Sumastro juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, dalam berkas berbeda, terdakwa Widatoto dan Parlinggoman juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pasal yang sama. Keduanya dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Kedua terdakwa tersebut juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp523,8 juta dengan ketentuan yang sama, yakni penyitaan dan pelelangan harta bila tidak dibayarkan, serta ancaman pidana penjara 3 tahun 9 bulan jika harta tidak mencukupi. Selain itu, masing-masing juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam berkas tuntutan terdakwa Widatoto dan Parlinggoman, JPU juga meminta majelis hakim memerintahkan Pemerintah Kota Singkawang melalui Wali Kota Singkawang untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 407 atas nama PT Palapa Wahyu Group yang berasal dari Hak Pengelolaan Nomor 23 tanggal 15 Agustus 2022.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pemkot Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, telah menyeret tiga pejabat Pemkot Singkawang.

Mereka adalah Sumastro selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, PG (Parlinggoman) selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan WT (Witoto) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD). Berdasarkan hasil audit BPKP Kalbar, negara mengalami kerugian hingga Rp3,14 miliar. (sti)

Editor : Miftahul Khair
#keringanan retribusi #penjara #Korupsi #vonis #Sekda Singkawang #sidang