PONTIANAK POST — Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Singkawang 2025–2029 mendapat perhatian ketat dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat.
Dalam rapat harmonisasi yang digelar Senin (12/8), tim menemukan sejumlah catatan substansi yang harus segera diperbaiki sebelum rancangan ditetapkan sebagai regulasi daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H dan dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah.
Kegiatan ini diikuti perwakilan Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Singkawang, serta Tim Harmonisasi Kanwil, sebagai bagian dari mekanisme pembentukan peraturan sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam pemaparannya, Zuliansyah menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan vital untuk memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperwal yang bertentangan dengan regulasi lebih tinggi serta tetap sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.
Raperwal ini disusun sebagai komitmen Pemkot Singkawang untuk menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021. Dokumen rencana aksi SPM diharapkan menjadi panduan sistematis, terukur, dan berkelanjutan dalam peningkatan pelayanan publik.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Singkawang, Yulianus Anus, menyampaikan apresiasi atas proses harmonisasi yang dinilai memberi ruang penyempurnaan sebelum dokumen ditetapkan sebagai peraturan wali kota.
Tim Harmonisasi 4 memaparkan sejumlah poin penting yang harus diperbaiki, mulai dari perbaikan judul, penajaman konsiderans, hingga penataan ulang sistematika batang tubuh. Pemkot Singkawang diberikan waktu satu hari untuk melakukan penyesuaian sebelum diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya kualitas regulasi dalam menunjang pelayanan publik.
“Regulasi yang baik melahirkan tata kelola pemerintahan yang baik. Harmonisasi bukan hanya prosedur administratif, melainkan upaya memastikan kebijakan daerah benar-benar mendukung peningkatan mutu pelayanan publik dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegas Jonny.
Ia berharap Raperwal ini menjadi instrumen yang efektif, terukur, dan berkelanjutan dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat Singkawang.
Rapat ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut penyempurnaan substansi sebelum proses harmonisasi dinyatakan selesai. (mif)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro