Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kecelakaan Lalu Lintas di Sambas Berujung Restoratif: Keluarga Korban Memaafkan Pelaku

Marsita Riandini • Kamis, 11 Desember 2025 | 11:36 WIB

 

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung,  Robert M, Tacoy menyetujui permohonan keadilan restoratif terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas.

Perkara tersebut melibatkan seorang pengemudi Mobil Toyota Calya KB 1184 PH tersangka atas nama Aris bin Ahmad Taruna  dengan seorang seorang kakek, pesepeda dayung. 

Saat itu, kakek bersepeda di kiri jalan dan tiba-tiba menyeberang sehingga kecelakaan tidak terhindarkan mengakibatkan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyidikan, bahwa insiden terjadi murni karena kelalaian korban yang menyeberang jalan tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar, melanggar Pasal 310 ayat (3) atau (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam perkara Tindak Pidana Lalu Lintas.

Pelaku dan korban juga diketahui memiliki hubungan keluarga sehingga proses penyelesaian secara kekeluargaan dapat terwujud dengan baik tanpa syarat.

Dalam proses pengajuan restorative justice, Jaksa Peneliti Kejari Sambas telah memenuhi seluruh ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk menghadirkan pihak keluarga korban, tersangka, tokoh masyarakat, serta aparat desa dalam forum musyawarah dan Penyidik Polres Sambas.

Dari hasil musyawarah, keluarga korban menerima dengan lapang dada, memaafkan pelaku, serta tidak menghendaki proses hukum dilanjutkan karena memahami bahwa kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

Setelah mencermati kelengkapan syarat formil dan materil, Dir E atas nama Jampidum menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa aspek penting terpenuhinya syarat-syarat restorative justice, termasuk perdamaian tulus kedua belah pihak. Tidak adanya unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Adanya hubungan kekerabatan yang mendorong tercapainya penyelesaian damai yang adil.

"Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif tidak boleh disalahgunakan, dan hanya dapat diterapkan pada kondisi objektif yang memenuhi syarat, dengan tetap menjaga rasa keadilan masyarakat," ucap Robert.

Aspek kemanusiaan dan keadilan substantif, di mana pelaku menunjukkan rasa penyesalan mendalam dan telah bertanggung jawab secara moral kepada keluarga korban.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan memimpin langsung eksopse persetujuan restorative justice.

"Saya mengapresiasinya atas dukungan Jampidum dan menegaskan bahwa pengajuan restorative justice ini merupakan wujud implementasi kebijakan penegakan hukum humanis yang mengedepankan pemulihan, bukan pembalasan," ungkapnya.

Kajari Sambas Sulasman,  menyampaikan terima kasih dan akan melaksanakan apa yang sudah diputuskan dalam persetujuan restorative justice, dan akan menyampaikan laporannya secara berjenjang.

"Pelaku akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan Kantor Desa Sabing, Kecamatan Teluk Keramat, Sambas selama 1 bulan dengan ketentuan 1 minggu sebanyak dua kali selama 1 jam dan tersangka akan diberikan pelatihan kerja berupa keterampilan mekanik/otomotif di Balai Latihan Kerja Kabupaten Sambas selama 1 bulan dengan ketentuan 1 Minggu sebanyak dua kali selama 1  jam pertemuan," ulasnya.

Kejaksaan berharap penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hubungan kekeluargaan, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas dan menjunjung tinggi musyawarah dalam menyelesaikan persoalan hukum yang bersifat kasuistis. (mrd)

Editor : Hanif
#kecelakaan #sambas #penyelesaian damai #keadilan restoratif