PONTIANAK POST - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut alamat pengirim maupun tujuan dua kontainer berisi rokok impor ilegal dari Kamboja ke Pontianak dipastikan palsu.
“Sampai dengan saat ini diteliti bahwa mulai dari pengirim barang ternyata tidak ditemukan alamat, kalaupun ada alamatnya adalah alamat palsu,” katanya dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwi Kota Pontianak, Kamis (11/12).
Pihaknya memastikan kedua kontainer telah dilakukan penyegelan untuk pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak terkait seperti pemilik kontainer, agen pelayaran, dan pihak lain yang diduga terlibat.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 102 huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 7 Tahun 2021 terkait impor barang kena cukai tanpa izin. Meski begitu, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Kita belum tahu siapa pemiliknya. Ke depan akan kita selidiki sampai tuntas,” tegas Djaka.
Diketahui sebelumnya, sebanyak dua kontainer berukuran 40 feet berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja berhasil diamankan oleh Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) dan Bea Cukai Pontianak bersama Kodaeral XII TNI AL dan Badan Intelijen Strategis TNI. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa (9/12).
Temuan jutaan batang rokok ilegal ini kemudian diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwi Kota Pontianak, Kamis (11/12). Meski disebut berasal dari Kamboja, bungkus rokok dengan berbagai warna yang diamankan tampak bertuliskan aksara China.
Kepala Bea Cukai Kalbagbar, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan masuknya barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora. Informasi tersebut tidak hanya berasal dari jaringan internal Bea Cukai, namun juga diperkuat masukan dari Customs Attache of France serta unsur intelijen Koarmada RI XII TNI AL.
“Dari informasi tersebut, kami segera memantau dan memeriksa kontainer target yang diduga membawa rokok ilegal,” ujarnya.
Dua kontainer tersebut diketahui masuk ke Pelabuhan Dwikora pada 5 November 2025, diserahkan oleh perusahaan pengangkut dan disertai dokumen manifes yang mengklaim muatan berupa furniture dan meja makan marmer.
Namun hasil analisis Bea Cukai menemukan sejumlah kejanggalan. Sesuai tata laksana impor, importir wajib mengurus dokumen pemberitahuan impor. Tetapi hingga satu bulan, tidak ada importir yang mengajukan dokumen tersebut.
Bea Cukai Pontianak kemudian melakukan penyegelan dan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan yang tercantum dalam manifest. “Tapi PT dan alamat yang disampaikan tidak kami temukan. NPWP yang tercantum juga tidak sesuai dengan data di aplikasi,” kata Lukman.
Pada 9 November 2025, tim gabungan membuka kedua kontainer tersebut dan menemukan rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Rokok ilegal tersebut berasal dari Kamboja dan masuk tanpa dokumen sah setelah transit di Singapura. Nilai seluruh barang diperkirakan mencapai Rp50,648 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp34,847 miliar.
Panglima Komando Armada Republik Indonesia, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata yang turut hadir dalam konferensi pers ini menegaskan pentingnya deteksi dini intelijen di laut untuk mencegah barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia, terutama di kawasan perbatasan Kalimantan.
Kodaeral XII TNI AL bersama pihak terkait dikatakannya telah banyak mengungkap kasus impor barang ilegal. Tidak hanya rokok, mereka juga kerap mengamankan ballpress dari Malaysia.
Ia menyebut pada Agustus 2025, Kodaeral XII TNI AL bersama Bea Cukai Kalbagbar juga berhasil menggagalkan penyelundupan 10 kontainer ballpress dari Malaysia.
“Dari pengungkapan kasus 10 kontainer ballpress dan dua kontainer rokok ilegal ini, nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan mencakup potensi kehilangan pendapatan negara, kerusakan ekosistem industri tekstil nasional, hingga bahaya kesehatan dari pakaian bekas yang tidak steril,” ujarnya.
Ia menambahkan, sepanjang Agustus hingga Desember 2025, TNI AL, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan instansi lain, telah mengungkap penyelundupan ballpress dan rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp75,9 miliar. (sti)
Editor : Hanif