PONTIANAK POST – Upaya penjemputan paksa terhadap Tarsisius Fendy Sesupi, tokoh adat sekaligus Ketua Adat Dusun Lelayang, oleh aparat Kepolisian Resor Ketapang dan Polda Kalbar di Kantor Link-AR Borneo, Pontianak pada Selasa (9/12), menuai kecaman. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang tengah memperjuangkan hak atas tanahnya.
“Tarsisius Fendy Sesupi, diikuti dan berusaha dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Kantor. Peristiwa yang merendahkan hak asasi manusia ini berlangsung di kantor Link-AR Borneo, Kalimantan Barat,” kata Ketua LinkAr Borneo, Ahmad Syukri, Kamis (11/12).
Pihaknya bersama organisasi masyarakat sipil mengecam upaya kriminalisasi terhadap masyarakat adat tersebut. Peristiwa penjemputan paksa itu terjadi tidak lama setelah Fendy menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Media Briefing, yang digelar oleh Link-AR Borneo, di Hotel Neo Pontianak.
Diketahui, Fendy selama ini dikenal sebagai pejuang lingkungan dan hak masyarakat adat Dayak Kualan yang wilayahnya terdampak konsesi PT Mayawana Persada (MP). Ia terkenal vokal menyuarakan pelanggaran yang dialami masyarakat akibat kegiatan perusahaan perkebunan kayu PT MP yang memiliki konsesi mencapai 136.710 hektar dan mencakup 14 desa di Ketapang dan Kayong Utara.
Menurut Ahmad Syukri, aktivitas perusahaan yang dimulai sejak 2010 dinilai memicu deforestasi, degradasi lahan gambut, serta mengabaikan hak adat masyarakat. Syukri mengatakan perusahaan itu telah melanggar prinsip pengakuan, penghormatan dan perlindungan keberadaan masyarakat adat/masyarakat setempat dengan seluruh hak ulayat atau hak atas tanah dan sumber daya alam bagi keberlangsungan hidupnya.
“Perampasan tanah, penggusuran lahan, pelanggaran terhadap hukum adat dan adat tradisi hidup masyarakat oleh PT MP sepanjang periode yang dimaksudkan telah memicu pecahnya konflik sosial yang terus berulang dan berlarut,” katanya.
Fendy sebelumnya juga menerima surat panggilan polisi terkait dugaan pemerasan dan pemaksaan, yang disebut berkaitan dengan konflik tanah antara warga dan PT MP. Pemanggilan Fendy menurut Syukri merupakan pemanggilan lanjutan, mengingat pada 15 Oktober 2024, satu tahun sebelumnya, yang bersangkutan telah memenuhi pemanggilan pemeriksaan untuk kasus serupa.
Syukri menjelaskan, pada dasarnya surat pemanggilan itu dilatarberlakangi oleh timbulnya sengketa penguasaan tanah dan hutan antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT MP, serta penetapan sanksi adat oleh masyarakat adat Dayak Kualan kepada perusahaan yang telah melakukan beberapa pelanggaran hukum adat. Pelanggaran tersebut diantaranya adalah pecah-belah dan adu domba di antara masyarakat, penggusuran lahan, penghancuran tanaman tumbuh, pembakaran pondok ladang, peralatan kerja ladang, dan puluhan ton padi hasil ladang.
“Atas tindakan yang merugikan tersebut, masyarakat meminta pertanggungajawaban perusahaan, melalui beberapa kali perundingan, dimana hasil perundingan tersebut dituangkan dalam berita acara,’ katanya.
Bagi Fendy, berurusan dengan aparat bukanlah hal pertama. “Saya ini sudah pernah dipanggil polisi sebanyak 22 kali,” kata Fendy, saat media Briefing.
Dalam momen tersebut, Fendy pun menyampaikan pada 2022, delapan pondok dan satu lumbung padi warga dibakar dan kuburan keramat ikut digusur.
“Lumbung padi milik masyarakat terdapat kurang lebih 6-7 ton beras yang dikumpulkan selama tiga tahun habis dibakar oleh oknum-oknum perusahaan,” lanjut Fendy.
Saat upaya jemput paksa yang terjadi di LinkAR Borneo, sempat terjadi dialog alot dengan aparat. Namun, akhirnya aparat sepakat melakukan pemanggilan ulang dilakukan 15 Desember 2025. Fendy pun batal ditahan saat itu.
Ahmad Syukri melanjutkan bahwa pihaknya bersama masyarakat sipil meminta dengan tegas Pihak Kepolisian RI, dalam hal ini Kepolisian Resor Ketapang menghentikan proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada Fendy. Selain itu, PT MP harus menghentikan praktek bisnis di areal perizinannya yang menimbulkan deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan dan habitatnya.
“PT MP juga harus melakukan semua tindakan yang diperlukan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat,” pungkasnya.
Perusahaan Membantah
Sementara itu, PT Mayawana Persada membantah tuduhan dugaan melakukan kriminalisasi Ketua Adat Dusun Lelayang bernama Tersisius Fendy Susupi atau Fendy. Pasalnya, kasus yang menjerat Fendy adalah pidana murni.
Humas PT Mayawana Persada, Yohanes Supriadi menjelaskan, kasus yang menjerat Fendy adalah murni pidana. Karena terkait dengan pemerasan yang korbannya adalah karyawan Mayawana.
“Tidak benar jika ada tuduhan kami melakukan kriminalisasi, itu kan kasus pidana murni. Dan dia ditetapkan tersangka kasus pemerasan,” ujar Yohanes dalam keterangan tertulis.
Dijelaskan Yohanes, awal mula Fendy dilaporkan atas kasus pemerasan, berawal pada hari Minggu tanggal 2 Desember 2023 ada sekelompok oknum yang dibawa Fendy mendatangi kantor PT MP di Estate Kualan Hilir.
“Mereka datang sekitar jam 11 siang dengan berpakaian adat berwarna merah. Mayoritas dari mereka membawa senjata tajam, termasuk Fendy. Kemudian mereka berteriak-teriak memaksa pimpinan estate untuk keluar,” papar Yohanes.
Saat itu lanjut Yohanes, pimpinan Estate bernama Toto keluar dan hendak menemui mereka. Namun tiba-tiba dari salah satu massa maju ke depan dan melakukan pemukulan terhadap Toto.
“Akibat pemukulan tersebut, pimpinan estate bernama Toto mengalami cidera serius di hidung dan harus mendapatkan perawatan,” sebut Yohanes.
Setelah kejadian pemukulan kata Yohanes, Fendy dan teman-temanya meminta bertemu dengan pak Heru untuk menyelesaikan masalah pembakaran lumbung padi di Desa Kampar Sebomban. Padahal menurut Yohanes, pembakaran lumbung padi tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Mayawana, karena bukan perusahan atau pun karyawan perusahaan yang melakukan.
“Karena para karyawan tidak bisa mendatangkan Pak Heru, mereka disekap dan suruh duduk di lantai kantor serta diancam akan dianiaya jika berani keluar kantor. Karyawan pun pasrah dalam ketakutan,” beber Yohanes.
Yohanes melanjutkan, penyekapan karyawan terjadi hingga pukul 5 sore dan massa semakin emosi. Puncaknya massa meminta karyawan yang ada di kantor untuk menyerahkan uang senilai Rp 16.000.000 (enam belas juta) dengan dalih untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Karena merasa terancam para korban terpaksa setuju menyerahkan uang tersebut dengan metode transfer ke rekening atas nama Tarsisius Fendy Sesupi. Semua buktinya ada sama kami dan sudah diserahkan ke polisi,” terang Yohanes.
Baca Juga: Mantan Pasien Rehabilitasi Narkoba Kembali Ditangkap Bawa Sabu di Kubu Raya
Atas peristiwa tersebut, korban yang merupakan karyawan PT Mayawana melaporkan Tindakan Fendy ke aparat penegak hukum. ”Jadi dimana letak kriminalisasinya. Ini jelas laporan pemerasan,” kata Yohanes.
Selain penyekapan dan pemerasan sebut Yohanes, Fendy juga merampas kunci sepuluh alat berat dan mengusir operator alat berat yang sedang bekerja.
“Akibatnya para pekerja tidak bisa beraktivitas dan menyebabkan kerugian besar bagi pekerja dan perusahaan,” ujar Yohanes. (sti)
Editor : Hanif