Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

AGRA Kalbar Nilai Penangkapan Kepala Adat Lelayang Melemahkan Perjuangan Masyarakat Adat

Siti Sulbiyah • Sabtu, 13 Desember 2025 | 11:52 WIB

 

Masyarakat sipil serukan penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat Kualan Hilir, korban konflik lahan dengan PT Mayawana Persada (MP)
Masyarakat sipil serukan penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat Kualan Hilir, korban konflik lahan dengan PT Mayawana Persada (MP)

PONTIANAK POST - Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalimantan Barat menilai upaya penangkapan Kepala Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi merupakan tindakan untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat di Dusun Lelayang, Desa Kualan Hilir, Kabupaten Ketapang. 

Sekretaris AGRA Kalbar, Yetno Budi Wibowo menilai tindakan Kepolisian Resort Ketapang dan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang menjadikan Fendy sebagai DPO dan melakukan upaya penangkapan atau penjemputan paksa merupakan tindakan kriminalisasi atas masalah masyarakat adat dengan PT Mayawana Persada. 

“Fendy hanya menerima panggilan pertama sebagai saksi pada tanggal 2 Juni 2025 dan belum pernah ditetapkan sebagai tersangka, terlebih lagi belum pernah dipanggil secara sah sebagai tersangka akan tetapi telah ditetapkan sebagai DPO dan upaya penangkapan yang nyatanya melanggar peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dari kronologi yang ia terima, sebelumnya Fendy telah menghadiri dua panggilan klarifikasi dari pihak Polres Ketapang pada bulan Januari 2024 dan bulan Oktober 2024 atas kejadian pada 3 Desember 2023. Dalam perjalanannya tidak ada lagi panggilan lain pada tahun 2024.

AGRA Kalimantan Barat dikatakan Yetno menegaskan bahwa upaya penjemputan paksa terhadap Fendy merupakan tindakan kriminalitas. 

“Dan ini merupakan tindakan kesewenang-wenangan serta bentuk nyata keberpihakan aparat penegak hukum kepada perusahaan besar bukan kepada rakyat,” tegasnya.

Pihaknya juga menduga PT Mayawana Persada (MP) melakukan kriminalisasi masyarakat adat. Hal ini menurutnya merupakan tindakan yang melanggar hukum adat dan tidak menghargai adat-istiadat masyarakat asli pemilik tanah dan wilayah adatnya. 

Pihaknya pun mengecam keras upaya penjemputan paksa dan kriminalisasi terhadap kawan Tarsisius Fendy Sesupi yang merupakan tokoh masyarakat adat dan pejuang reforma agraria. Ia juga menuntut Kepolisian Resort Ketapang dan Polda Kalbar untuk menghentikan seluruh proses pemanggilan, pemeriksaan, maupun tindakan paksa terhadap Fendy.

“Menuntut pembebasan tanpa syarat dan penghentian seluruh kriminalisasi terhadap Fendy dan terhadap seluruh tokoh masyarakat adat, petani, perempuan, dan seluruh masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, hutan, dan sumber kehidupan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak PT MP untuk segera menghentikan seluruh praktik bisnis yang merusak lingkungan, merampas tanah rakyat, melanggar hukum adat, dan memicu konflik horizontal.

Sebelumnya, Tarsisius Fendy Sesupi berusaha dijemput paksa oleh pihak Kepolisian Resor Ketapang dan Polda Kalbar di kantor Link-AR Borneo di Pontianak, Selasa (9/12).

Saat upaya jemput paksa yang terjadi di kantor tersebut sempat terjadi dialog alot dengan aparat. Namun, akhirnya aparat sepakat melakukan pemanggilan ulang dilakukan 15 Desember 2025. Fendy pun batal ditahan saat itu.

Di sisi lain, lewat keterangan tertulis, PT MP membantah tuduhan dugaan melakukan kriminalisasi Ketua Adat Dusun Lelayang bernama Tersisius Fendy Susupi atau Fendy. Pasalnya, kasus yang menjerat Fendy adalah pidana murni.

Humas PT MP, Yohanes Supriadi menjelaskan, kasus yang menjerat Fendy adalah murni pidana. Karena terkait dengan pemerasan yang korbannya adalah karyawan Mayawana.

“Tidak benar jika ada tuduhan kami melakukan kriminalisasi, itu kan kasus pidana murni. Dan dia ditetapkan tersangka kasus pemerasan,” ujar Yohanes. (sti)

Editor : Hanif
#Kepala Adat #kriminalisasi #Perjuangan #dusun #masyarakat adat #AGRA Kalbar