PONTIANAK POST – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat menegaskan komitmen serius dalam penanganan lahan kritis, sekaligus melakukan evaluasi terhadap seluruh Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di provinsi ini. Jika dinilai bermasalah, izin tersebut bahkan akan diusulkan untuk dicabut.
Kepala DLHK Kalbar, Adi Yani mengungkapkan, saat ini pihaknya kembali melakukan evaluasi terhadap seluruh PBPH di wilayah Kalbar. “Kalau tidak (sesuai) kami minta dicabut (izinnya),” ungkapnya.
Evaluasi itu juga berkaitan dengan maraknya aktivitas pinjam pakai kawasan hutan, terutama untuk pertambangan, yang berdampak pada munculnya lahan kritis baru.
“Kami sudah berupaya menangani lahan kritis, tapi kemudian dibuka lagi untuk tambang. Padahal itu tanggung jawab pihak yang membuka lahan. Izin tambang itu juga kewenangan pusat,” ujarnya.
Adi Yani menegaskan, KPH di daerah berperan dalam perlindungan kawasan lindung, lahan kritis, serta pembinaan hutan sosial. Namun, seluruh izin pemanfaatan kawasan tetap dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
“Kami melakukan perlindungannya, tapi yang mengeluarkan izin adalah pusat. Jadi tanggung jawab terhadap izin yang diterbitkan itu juga ada pada pemberi izin,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa lahan kritis di Kalbar tersebar baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, dengan kewenangan penanganan yang berbeda. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025 tentang Penetapan Lahan Kritis Nasional, total lahan kritis di Kalbar mencapai 708.399 hektare.
“Dari jumlah itu, 418.903 hektare berada di dalam kawasan hutan dan 289.496 hektare di luar kawasan hutan,” kata Adi Yani.
Menurutnya penanganan lahan kritis di luar kawasan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar. Dalam hal ini, DLHK Kalbar melakukan pengadaan ribuan bibit yang kemudian ditanam di lahan-lahan kritis melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Sementara itu, lahan kritis yang berada di dalam kawasan hutan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan. Pelaksana teknisnya di daerah adalah Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) yang bekerja sama dengan KPH.
“Bibit dari kementerian didistribusikan melalui KPH-KPH, karena keterbatasan personel dan sumber daya. Kami bekerja berdasarkan data, lengkap mulai dari lokasi, luas, sampai koordinat lahan kritis,” tegasnya.
Adi Yani menegaskan, upaya penanganan lahan kritis di Kalbar sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Ia mencontohkan sebelum banjir besar melanda Kabupaten Sintang pada 2023, DLHK Kalbar telah mengirimkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gubernur Kalbar.
“Isinya meminta pencabutan izin empat perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalbar, dan evaluasi ulang sembilan perusahaan HTI lainnya. Surat itu dikirim dua tahun sebelum banjir,” ungkapnya.
Namun, lanjut Adi Yani, surat tersebut tidak mendapat respons. Baru setelah Gubernur Kalbar menyampaikan langsung kepada Presiden saat kunjungan ke Sintang, persoalan itu ditindaklanjuti sekitar 10 hari kemudian.
“Karena kewenangan izin itu semua di pusat. Provinsi ini hanya sebagai pelaksana. Setelah presiden menanyakan langsung ke menteri, barulah diketahui adanya surat kami,” ceritanya.(bar)
Editor : Hanif