PONTIANAK POST – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Barat mencatat sebanyak 215 pengaduan konsumen jasa keuangan sepanjang Januari hingga November 2025. Dari jumlah tersebut, pengaduan tertinggi berasal dari sektor pinjaman online atau financial technology peer to peer (Fintech P2P) lending.
Kepala Kantor OJK Kalimantan Barat, Rochma Hidayati, mengatakan seluruh pengaduan tersebut tercatat dalam Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan ditangani sesuai target Service Level Agreement (SLA).
“Dari Januari hingga November 2025 tercatat sebanyak 215 pengaduan yang masuk melalui APPK, dan seluruhnya telah diselesaikan sesuai dengan target SLA,” ungkap Rochma, kemarin.
Berdasarkan data OJK Kalbar, pengaduan terbanyak berasal dari entitas Fintech P2P lending sebanyak 93 pengaduan. Disusul sektor perbankan dengan 75 pengaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 29 pengaduan, serta sektor perasuransian sebanyak 18 pengaduan.
Pada sektor Fintech P2P lending, pengaduan paling dominan berkaitan dengan perilaku petugas penagihan, pengaduan terkait penyalahgunaan data pribadi, hingga fraud eksternal.
Sementara pada sektor perbankan, pengaduan paling banyak menyangkut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), disusul permintaan pembukaan blokir rekening serta fraud eksternal seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber sebesar lainnya.
Untuk sektor perusahaan pembiayaan, pengaduan didominasi permasalahan SLIK, perilaku petugas penagihan, serta permasalahan bunga, denda, dan penalti. Adapun pada sektor perasuransian, pengaduan terbanyak berkaitan dengan persoalan klaim disusul persoalan premi.
Rochma melihat beberapa permasalahan yang paling banyak diadukan antara lain perilaku petugas penagihan pada sektor Fintech P2P, serta permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Pihaknya juga menggaris bawahi terkait fraud eksternal berupa penipuan, pembobolan rekening, skimming, dan kejahatan siber.
“Untuk itu, OJK Kalimantan Barat akan terus memaksimalkan literasi kepada masyarakat terkait utilisasi pada layanan jasa keuangan berbasis digital,” katanya.
Dari sisi internal perusahaan jasa keuangan, OJK dikatakannya juga telah memperkuat pengawasan melalui berbagai regulasi yang ada. Namun demikian, ia tidak menampik masih adanya kasus fraud yang dilakukan oleh oknum internal yang melakukan pelanggaran di perusahaan.
Sementara itu, OJK juga memberikan layanan konsumen walk in atau layanan tatap muka di kantor. Hingga akhir November 2025, tercatat sebanyak 132 layanan konsultasi seputar sektor jasa keuangan dan 19 layanan pengaduan dan penerimaan informasi.
Untuk layanan informasi publik melalui layanan iDeb SLIK, dari Januari sampai dengan November 2025, tercatat layanan SLIK sebanyak 10.742 layanan, terdiri dari 6.020 layanan SLIK online, dan 4.722 layanan SLIK walk in. Jumlah realisasi layanan ini meningkat 20,33 persen dibanding realisasi tahun 2024 yang tercatat sebanyak 8.927 layanan.
Pihaknya akan terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan inklusif.
“Sinergi dengan pemerintah daerah, pelaku industri jasa keuangan, serta pemangku kepentingan lainnya akan terus ditingkatkan demi mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, stabil, dan berintegritas,” pungkasnya. (sti)
Editor : Hanif