PONTIANAK POST – Tuduhan penipuan hampir Rp400 juta yang menyeret Owner Lapis Pontianak, Eka Agustini, mulai dipersoalkan.
Melalui kuasa hukumnya, Eka menyebut laporan yang kini ditangani Polresta Pontianak itu lebih tepat disebut sengketa utang-piutang, bukan tindak pidana penipuan seperti yang ramai bergulir di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di Pontianak, Minggu (28/12). Kuasa hukum Eka, Bayu Sukmadiansyah, membeberkan kronologi kerja sama bisnis antara kliennya dan pelapor berinisial MB, yang menjadi dasar laporan polisi tersebut.
Bayu menjelaskan, kerja sama bermula pada Oktober 2024. Saat itu, MB yang sebelumnya meng-endorse produk Lapis Pontianak milik Eka, tertarik menanamkan modal pada usaha lain yang dijalankan Eka, yakni bisnis jual beli gula pasir. Kesepakatan kerja sama dilakukan secara lisan dengan skema bagi hasil.
Selama sekitar dua bulan, transaksi dilakukan melalui transfer bank. Berdasarkan data perbankan yang kini telah disita penyidik Polresta Pontianak, total dana yang ditransfer MB kepada Eka mencapai lebih dari Rp400 juta.
“Dari jumlah itu, klien kami sudah mengembalikan sekitar Rp290 juta. Jadi, sisa kewajiban yang belum dibayarkan sebenarnya Rp191 juta, bukan hampir Rp400 juta seperti yang beredar,” ujar Bayu.
Menurut Bayu, angka hampir Rp400 juta muncul karena adanya perhitungan bunga yang kemudian digabungkan dengan pokok utang.
“Itu yang perlu diluruskan. Kewajiban pokok yang tersisa hanya Rp191 juta,” tegasnya.
Bayu menyebut, dalam perjalanannya, bisnis gula yang dijalankan kliennya mengalami kendala distribusi sehingga pembayaran sisa modal sempat tertunda.
Eka, kata dia, telah menyatakan kesanggupan membayar secara bertahap, namun opsi tersebut ditolak oleh MB yang meminta pengembalian dana sekaligus.
Persoalan kemudian memanas. Pada November 2024, MB diduga membawa Eka ke sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Pontianak, dan menahannya selama berjam-jam hingga dini hari.
Dalam peristiwa itu, Eka disebut mengalami tekanan verbal agar mengembalikan dana pada malam yang sama.
“Setelah itu, pada Januari 2025, klien kami dilaporkan ke Polresta Pontianak dengan tuduhan penipuan senilai Rp380 juta,” kata Bayu.
Proses hukum berlanjut hingga Eka ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2025 dan dikenakan status tahanan kota.
Pihak kuasa hukum pun mengajukan keberatan atas penetapan tersebut karena menilai perkara ini murni persoalan keperdataan.
“Kami menyayangkan instrumen pidana digunakan sebagai alat penagihan utang. Apalagi klien kami tetap menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya,” ujar Bayu.
Upaya damai sempat ditempuh. Pada 25 Desember 2025, mediasi digelar di Polresta Pontianak.
Dalam forum itu, pihak Eka menyatakan siap mengembalikan sisa kewajiban Rp191 juta secara tunai. Namun, mediasi berakhir buntu karena pihak pelapor menolak kesepakatan tersebut.
“Klien kami juga meminta pemulihan nama baik. Selama hampir setahun, ia diberitakan seolah-olah menipu hampir Rp400 juta, padahal faktanya berbeda. Dampaknya sangat besar, baik bagi keluarga maupun usahanya,” kata Bayu.
Karena mediasi gagal, perkara ini berpotensi berlanjut ke persidangan. Saat ini, berkas perkara masih berstatus P-19 atau dikembalikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi.
Bayu menilai kondisi tersebut menunjukkan perkara ini masih dalam tahap pendalaman dan seluruh fakta hukum nantinya akan diuji secara terbuka di pengadilan.
Dalam kesempatan yang sama, Eka Agustini membantah keras tudingan penipuan. Ia menegaskan kerja sama dengan MB murni bisnis dengan sistem bagi hasil, termasuk perhitungan bunga per lima hari.
“Selama enam minggu berjalan lancar. Kami hanya terlambat sekitar empat hari karena kendala distribusi gula. Dari situ muncul penambahan bunga hingga diklaim hampir Rp400 juta,” ujar Eka.
Ia menyebut telah mengembalikan modal dan keuntungan hingga sekitar Rp290 juta.
Sisa Rp191 juta, kata dia, sejak awal ingin diselesaikan, namun ditolak. Eka pun meminta pelurusan informasi di ruang publik agar tidak terus menjadi stigma.
“Saya siap melunasi sisa kewajiban Rp191 juta. Yang saya minta, publik tahu bahwa angka Rp400 juta itu sudah termasuk bunga, bukan murni utang pokok,” tegasnya.
Eka juga meminta MB memberikan penjelasan terbuka melalui media sosial maupun media arus utama untuk memulihkan nama baiknya sebagai pengusaha.
Ia menegaskan, sejumlah rekan bisnis lain yang pernah bekerja sama dengannya telah menerima pelunasan tanpa masalah.
“Ini murni persoalan bisnis. Saya tidak pernah berniat menipu. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik saya dipulihkan,” tutup Eka. (bar)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro