PONTIANAK POST – Owner Lapis Pontianak Eka Agustini akhirnya angkat bicara terkait dugaan penipuan yang dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial MB yang saat ini masih berproses di Polresta Pontianak. Melalui kuasa hukumnya, Eka menegaskan perkara tersebut lebih kepada hubungan keperdataan, bukan tindak pidana penipuan seperti yang ramai diberitakan di media sosial (medsos).
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media di Kota Pontianak, Minggu (28/12). Kuasa hukum Eka Agustini Bayu Sukmadiansyah, memaparkan kronologi kerjasama bisnis antara kliennya dengan MB sejak awal.
Bayu menjelaskan, kerja sama bermula pada Oktober 2024, ketika MB sebelumnya mengendorse usaha Lapis Pontianak milik Eka. Dari situ, MB kemudian tertarik menanamkan modal pada usaha lain yang dijalankan Eka, yakni jual beli gula pasir. Kerja sama tersebut disepakati secara lisan.
“Selama sekitar dua bulan berjalan, seluruh transaksi dilakukan melalui transfer bank. Dari data yang ada, dan sudah disita penyidik Polresta Pontianak, total dana yang ditransfer MB kepada klien kami lebih dari Rp400 juta,” ujar Bayu.
Namun, dari jumlah tersebut, lanjut Bayu, kliennya telah mengembalikan sekitar Rp290 juta. Dengan demikian, sisa kewajiban yang belum dibayarkan hanya sebesar Rp191 juta, bukan hampir Rp400 juta seperti yang selama ini beredar. “Angka hampir Rp400 juta itu muncul karena ditambahkan bunga. Faktanya, kewajiban klien kami yang tersisa hanya Rp191 juta,” tegasnya.
Bayu menyebut, dalam perjalanan usaha, bisnis gula yang dijalankan kliennya mengalami kendala sehingga pembayaran sisa modal sempat terhambat. Kliennya telah menyatakan kesanggupan membayar secara bertahap, namun MB menolak, dan meminta seluruh dana dikembalikan sekaligus.
Menurut Bayu, pada November 2024, MB diduga telah melakukan tindakan dugaan intimidasi dengan membawa Eka ke Hotel Gajah Mada Pontianak selama berjam-jam hingga dini hari. Di lokasi tersebut, Eka disebut mengalami tekanan verbal agar mengembalikan dana pada malam itu juga. “Setelah berbagai upaya tidak berhasil, pada Januari 2025, MB melaporkan klien kami ke Polresta Pontianak dengan tuduhan penipuan senilai Rp380 juta,” katanya.
Bayu menambahkan, kliennya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2025, dan saat ini berstatus tahanan kota. Pihaknya telah mengajukan keberatan atas penetapan tersangka tersebut karena menilai perkara ini murni sengketa keperdataan, bukan pidana. “Kami sangat menyayangkan penggunaan instrumen pidana untuk menagih hutang. Apalagi klien kami tetap beritikad baik untuk membayar sisa kewajiban,” ujarnya.
Pada 25 Desember 2025, kata Bayu, telah dilakukan mediasi di Polresta Pontianak. Dalam mediasi itu, pihak Eka menyatakan siap mengembalikan sisa kewajiban sebesar Rp191 juta secara tunai. Namun, mediasi berujung deadlock karena pihak pelapor menolak dengan alasan lain.
“Klien kami meminta agar nama baiknya dipulihkan, karena selama hampir setahun telah diberitakan seolah-olah menipu hampir Rp400 juta. Itu berdampak besar terhadap keluarga, dan usaha klien kami,” kata Bayu.
Karena mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, Bayu menyebut perkara ini berpotensi berlanjut ke meja hijau. Ia menjelaskan, proses hukum tetap berjalan dan saat ini berkas perkara kliennya masih dalam tahap P-19, yakni dikembalikan jaksa penuntut umum kepada penyidik untuk dilengkapi. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman, sehingga seluruh fakta hukum nantinya akan diuji secara terbuka di persidangan apabila berkas dinyatakan lengkap.
Dalam kesempatan yang sama, Eka Agustini menegaskan tidak pernah memiliki niat menipu. Ia menjelaskan kerja sama dengan MB murni bisnis dengan sistem bagi hasil, termasuk kesepakatan bunga yang dihitung per lima hari.
“Selama enam minggu berjalan lancar. Kami hanya telat membayar sekitar empat hari karena kendala distribusi gula. Dari situ muncul penambahan bunga hingga diklaim hampir Rp400 juta,” kata Eka.
Eka menyebut, dari total dana yang diterima, ia telah mengembalikan modal, dan keuntungan hingga sekitar Rp290 juta. Sisa kewajiban Rp191 juta sejak awal ingin ia bayarkan, namun ditolak.
“Saya ingin meluruskan isu di medsos, dan media arus utama, bahwa ini bukan penipuan. Ini murni masalah bisnis. Saya siap membayar sisa kewajiban, tapi saya juga meminta nama baik saya dipulihkan,” ujarnya.
Terkait perbedaan angka kerugian yang selama ini beredar, Eka menegaskan bahwa klaim hampir Rp400 juta tidak terlepas dari perhitungan bunga yang dibebankan oleh pihak MB. Menurut Eka, sejak awal kerja sama disepakati adanya sistem bagi hasil dengan perhitungan tertentu, namun nilai pokok kewajiban yang tersisa sebenarnya hanya Rp191 juta.
Eka menjelaskan, penambahan bunga tersebut muncul karena keterlambatan pembayaran yang hanya berlangsung sekitar empat hari. Keterlambatan itu, kata dia, terjadi akibat kendala operasional usaha gula yang sedang dijalankannya, bukan karena adanya niat untuk menghindari kewajiban pembayaran.
“Dari sisa kewajiban Rp191 juta itu kemudian dihitung bunga sampai muncul angka hampir Rp400 juta. Padahal keterlambatan pembayaran hanya empat hari,” ujar Eka.
Atas kondisi tersebut, Eka meminta agar MB memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, baik melalui medsos maupun media arus utama, bahwa angka Rp400 juta yang selama ini disebutkan sudah termasuk bunga. Eka menilai pelurusan informasi tersebut penting untuk memulihkan nama baiknya sebagai pengusaha.
“Saya siap melunasi sisa kewajiban Rp191 juta. Yang saya minta, publik juga harus mengetahui bahwa angka Rp400 juta itu bukan murni hutang pokok, melainkan sudah ditambah bunga,” paparnya.
Eka menambahkan, penyampaian informasi yang utuh, dan proporsional sangat dibutuhkan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi stigma negatif.
“Karena beberapa rekan bisnis lain yang meminjamkan modal, sudah saya lunasi. Boleh dicek dengan teman-teman lainnya. Jadi dalam kasus ini saya, meminta pulihkan nama baik saya, atas fitnah yang disebarkan selama ini,” tutupnya. (bar)
Editor : Hanif