PONTIANAK POST – Program bimbingan belajar (bimbel) online yang dijanjikan mampu membantu prestasi siswa justru berubah menjadi kasus penipuan yang merugikan dunia pendidikan di Kalimantan Barat.
Sedikitnya 104 siswa SMP Negeri 10 Pontianak tercatat menjadi korban dalam perkara yang kini ditangani Polsek Pontianak Selatan.
Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah tidak melihat realisasi layanan bimbingan belajar sebagaimana yang dijanjikan oleh penyelenggara yang mengatasnamakan Jendela Ilmu Smart Solution.
Alih-alih mendapatkan pendampingan belajar daring, siswa hanya menerima janji tanpa layanan nyata.
Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa laporan resmi dilayangkan oleh Wakil Kepala SMPN 10 Pontianak pada 21 November 2025.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian menelusuri praktik penawaran bimbel online yang dilakukan langsung ke sekolah-sekolah.
“Pelaku datang ke sekolah dan menawarkan program bimbingan belajar daring dengan berbagai fasilitas yang dijanjikan, mulai dari grup belajar per kelas, materi pelajaran, pendampingan tugas, hingga bimbel melalui Zoom,” ujar Inayatun dalam konferensi pers, Selasa (30/12).
Setiap siswa diminta membayar biaya sebesar Rp150 ribu.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, fasilitas yang dijanjikan tidak pernah berjalan optimal.
Akibatnya, pihak SMPN 10 Pontianak mengalami kerugian total mencapai Rp15,6 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa alamat kantor pusat bimbel yang diklaim berada di Kota Tangerang ternyata tidak sesuai fakta.
Lokasi tersebut hanya berupa rumah pribadi dan tidak menunjukkan aktivitas usaha bimbingan belajar.
“Hal ini memperkuat dugaan bahwa identitas dan alamat usaha yang digunakan pelaku bersifat fiktif,” tegas Kapolsek.
Tak hanya SMPN 10 Pontianak, sejumlah sekolah lain juga diduga menjadi sasaran, antara lain SMPN 19, SMPN 23, SMPN 1, SMPN 24, SMPN 9, SMPN 4, dan SMPN 3 Pontianak.
Terungkapnya kasus ini turut dibantu oleh kewaspadaan SMP Negeri 4 Singkawang yang lebih dulu mencurigai pelaksanaan bimbel.
Pihak sekolah menolak membayar sisa biaya dan meminta pengembalian dana, hingga berujung pada proses mediasi dengan Polres Singkawang.
Dalam mediasi tersebut, informasi dugaan penipuan akhirnya menyebar ke SMPN 10 Pontianak, yang juga tengah mencari keberadaan pihak penyelenggara bimbel.
Koordinasi lintas wilayah antara Polsek Pontianak Selatan dan Polres Singkawang pun dilakukan hingga tersangka berhasil diamankan di Singkawang.
Polisi menetapkan satu tersangka berinisial R, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, petugas menyita buku catatan pembayaran siswa, ratusan sertifikat bimbel, serta dokumen persetujuan kegiatan sekolah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutup Inayatun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi sekolah dan orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menerima program pendidikan berbasis daring yang ditawarkan pihak luar, terutama yang meminta pembayaran di muka tanpa kejelasan legalitas. (mdy)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro