PONTIANAK POST – Polemik internal antara anggota Pemuda Pancasila (PP), Syarifal dan Mashudi alias Lonjong, dipastikan telah berakhir. Keduanya sepakat berdamai setelah dipertemukan Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Kalimantan Barat (Kalbar), Abriansyah, Selasa (30/12).
Abriansyah membenarkan telah mempertemukan Mashudi yang merupakan Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Pontianak Utara dengan Syarifal selaku Wakil Ketua III Bidang Kemasyarakatan MPW PP Kalbar. Pertemuan tersebut dilakukan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di antara keduanya. “Keduanya sudah saya panggil dan sudah sepakat berdamai,” kata Abriansyah.
Ia menjelaskan, perdamaian tersebut murni berkaitan dengan persoalan internal organisasi, dan tidak ada kaitannya dengan pengaduan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair yang sebelumnya disampaikan kepada pihak berwenang.
Menurutnya, penanganan atas pengaduan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan instansi terkait, baik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak maupun kepolisian. “Perlu saya pertegas, kami tidak mencampuri pengaduan dugaan penjualan minuman alkohol tanpa izin dan dugaan pelanggaran lingkungan, yang sudah disampaikan kepada Pemkot Pontianak, dan kepolisian,” tegasnya.
Sebelumnya, MPW PP Kalbar secara resmi mengajukan pengaduan ke Polresta Pontianak terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan ke saluran air. Dugaan tersebut diarahkan kepada pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Wakil Ketua III MPW PP Kalbar, Syarifal, mengatakan pengaduan disampaikan setelah pihaknya menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta dugaan pembuangan limbah cair sisa cucian dan masakan berbahan daging babi yang langsung dialirkan ke saluran air tanpa melalui proses pengolahan.
“Terkait dugaan pelanggaran ini, kami sudah resmi menyampaikan pengaduan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025. Alhamdulillah, hari ini pengaduan kami telah diterima,” kata Syarifal, Sabtu (27/12).
Ia berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut, baik terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup maupun dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
“Pengaduan ini penting ditindaklanjuti demi menjaga stabilitas Kota Pontianak, mengingat setiap pelaku usaha wajib menjalankan usahanya sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Syarifal menegaskan, ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi merupakan hal mendasar, baik dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol maupun dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Limbah cair dari aktivitas usaha, menurutnya, tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat mengganggu ekosistem, dan meresahkan masyarakat. “Pada prinsipnya kami mendukung pelaku usaha menjalankan bisnis di Kota Pontianak. Namun tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa atau Pondok One Sedap Rasa, Rusliady, membantah tuduhan pelanggaran perizinan yang dilaporkan ke Satpol PP Kota Pontianak. Bantahan itu disampaikan dalam jumpa pers yang digelar, Senin (29/12) sore.
Rusliady mengatakan, pihaknya telah menghadiri undangan Satpol PP Kota Pontianak untuk memberikan klarifikasi atas dua tuduhan yang dilayangkan oleh yang disebutnya oknum dari organisasi Pemuda Pancasila. Dua tuduhan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan tidak adanya izin pengelolaan limbah IPAL serta legalitas usaha restoran. “Terkait tuduhan bahwa limbah IPAL restoran klien kami tidak berizin dan legalitas restoran dipertanyakan, kami tegaskan itu tidak benar,” ujar Rusliady.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki dokumen resmi berupa keputusan Wali Kota Pontianak terkait persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup usaha Pondok One Sedap Rasa atas nama Salim. Dokumen tersebut, menurutnya, menjadi dasar bahwa pengelolaan lingkungan hidup restoran telah memperoleh persetujuan pemerintah daerah (pemda).
Selain itu, Rusliady juga membantah isu penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ia menegaskan, Restoran Unyuk-Unyuk Sedap Rasa telah mengantongi izin berusaha serta sejumlah sertifikat penunjang kegiatan usaha, termasuk sertifikat laik, higienis, dan sanitasi. “Isu yang beredar bahwa ada penjualan minuman beralkohol tanpa izin itu keliru dan tidak benar. Klien kami sudah mengantongi izin,” katanya.
Terkait penjualan minuman beralkohol jenis bir, Rusliady mengakui bahwa restoran tersebut memang menjual produk tersebut. Namun, izin penjualannya, kata dia, telah diperoleh secara resmi dan dikeluarkan oleh pemerintah pusat. “Jadi sudah jelas, baik legalitas pendirian restoran, izin usaha, hingga izin penjualan minuman beralkohol semuanya lengkap, baik dari pusat maupun pihak terkait,” ujarnya.
Rusliady juga menegaskan bahwa pengelolaan limbah IPAL telah dilakukan, dan diklarifikasi kepada Satpol PP Kota Pontianak. Hingga saat ini, menurutnya, tidak ada persoalan yang dipermasalahkan oleh Satpol PP terkait limbah restoran tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian akibat opini yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, isu yang menyebut restoran ilegal, dan menjual minuman beralkohol tanpa izin telah memengaruhi reputasi, dan penjualan usaha kliennya. “Opini yang digiring ini sangat mengganggu, dan merugikan klien kami, baik dari sisi reputasi maupun penghasilan,” ujarnya.
Atas hal tersebut, pihaknya memberikan ultimatum kepada pihak pelapor. Jika laporan tidak dicabut, dan tidak ada itikad baik untuk berdialog, Rusliady menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum. “Kami bisa mengambil upaya hukum, baik gugatan perdata maupun membuat laporan polisi ke Polda Kalbar. Kami tidak melarang siapapun menempuh jalur hukum, tapi jangan keberatan jika kami juga mengambil sikap tegas,” katanya. (bar)
Editor : Miftahul Khair