Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kerja Sosial Gantikan Penjara, Posbakum Perkuat Akses Keadilan di Kalbar

Novantar Ramses Negara • Sabtu, 3 Januari 2026 | 10:55 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum.

PONTIANAK POST - Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, untuk pertama kalinya, negara memberikan dasar hukum yang jelas bagi penerapan keadilan restoratif. Melalui mekanisme ini, perkara pidana tertentu dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan melibatkan korban dan pelaku secara aktif. Namun, kejahatan berat seperti korupsi, terorisme, kekerasan seksual, dan pembunuhan tetap dikecualikan.

KUHAP baru juga memperkenalkan konsep "pemaafan hakim". Kini, hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan hukuman penjara, dengan mempertimbangkan kondisi pelaku dan rasa keadilan. Selain itu, tersedia jalur pengakuan bersalah bagi pelaku kejahatan ringan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, guna mempercepat proses hukum dan mengurangi penumpukan perkara.

Dari sisi perlindungan hak asasi manusia, seluruh proses pemeriksaan wajib direkam melalui CCTV. Rekaman ini dapat digunakan sebagai alat pembelaan di pengadilan dan mencegah praktik kekerasan dalam penyidikan. Sistem peradilan juga mulai diarahkan berbasis teknologi informasi, dari penyelidikan hingga pemasyarakatan.

Sejalan dengan KUHP baru, pemerintah menyiapkan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, pelaku tindak pidana tertentu nantinya dapat menjalani hukuman berupa kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai kebutuhan daerah.

“Nanti hasil koordinasi para Kalapas, Karutan dengan pemerintah daerah ini sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” ucap Agus, Kamis (1/1). Menurutnya, jenis pekerjaan sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

 

2.145 Posbakum  di Kalbar

Pemerintah memperluas akses keadilan hingga ke tingkat paling bawah melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nasional, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kebijakan ini menandai babak baru sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih inklusif, berorientasi pada perlindungan hak warga negara, dan menjangkau masyarakat hingga desa.

Posbakum merupakan layanan bantuan hukum gratis yang disediakan negara bagi masyarakat tidak mampu. Layanan ini mencakup pemberian informasi hukum, konsultasi, pendampingan awal, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum. Dalam kerangka Posbakum Nasional, bantuan hukum tidak lagi bersifat sporadis, melainkan menjadi sistem terpadu dan terstandar secara nasional.

Implementasi kebijakan tersebut mulai terlihat di daerah. Di Kalimantan Barat, negara secara nyata “turun ke desa” dengan meresmikan 2.145 Posbakum Desa dan Kelurahan sebagai garda depan pendampingan hukum masyarakat. Peresmian Posbakum se-Kalimantan Barat dilakukan langsung oleh Gubernur Kalbar Ria Norsan di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12) lalu.

Gubernur Ria Norsan menegaskan, kehadiran ribuan Posbakum menjadi fondasi penting pemerataan layanan hukum, khususnya bagi masyarakat desa yang selama ini terkendala jarak dan biaya. “Masyarakat kita untuk mencari keadilan tidak perlu jauh-jauh lagi. Dan ini tidak dipungut biaya,” ujar Norsan.

Ia menilai, layanan bantuan hukum gratis hingga tingkat desa diharapkan mampu meredam potensi konflik hukum sejak dini, sekaligus membantu masyarakat memahami norma-norma hukum baru. Norsan secara khusus menyoroti tingginya kasus hukum yang melibatkan kepala desa di Kalimantan Barat. “Tidak sedikit kepala desa yang tersangkut masalah hukum. Kemarin dilaporkan oleh Inspektorat kepada saya ada enam lagi kepala desa yang sudah masuk tahap penyidikan,” ungkapnya.

Menurut Norsan, Posbakum dapat menjadi ruang konsultasi awal bagi aparatur desa agar memahami aturan, prosedur, serta petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan desa, sehingga tidak mudah terjerat persoalan hukum. Ia juga meminta petugas Posbakum membaur dengan masyarakat dan memberikan pendampingan secara tulus, bukan sekadar formalitas.

Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kemenkumham Constantinus Kristomo menegaskan bahwa pembentukan Posbakum merupakan wujud konkret kehadiran negara di masa transisi penerapan hukum pidana nasional yang baru. “Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan ini didesain sebagai komitmen negara menghadirkan akses keadilan yang dekat, mudah, dan merata hingga pelosok,” kata Kristomo.

Ia menjelaskan, Posbakum memiliki empat tujuan utama, yakni mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat; menghadirkan paralegal desa sebagai garda terdepan advokasi hukum; membantu pelaksanaan tugas-tugas hukum termasuk implementasi KUHP Nasional; serta memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkumham, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum.

Selain itu, Posbakum juga menyediakan layanan konsultasi hukum, mediasi nonlitigasi, edukasi hukum, hingga peran juru damai berbasis masyarakat. Seluruh layanan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta regulasi turunannya.

Sejalan dengan itu, KUHAP baru menegaskan hak atas bantuan hukum sejak tahap paling awal proses pidana. Tersangka berhak didampingi penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama, dan negara wajib menyediakan bantuan hukum melalui Posbakum apabila yang bersangkutan tidak mampu. (mse/ant/jpc)

Editor : Hanif
#kalbar #kuhp #posbakum #akses keadilan #KUHAP #kerja sosial