PONTIANAK POST - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, momentum 2026 menjadi semangat baru dan harapan baru untuk semakin meningkatkan kinerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Terus bertransformasi dan berinovasi dengan terus melakukan evaluasi dan monitoring.
Ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh jaksa dalam menghadapi berlakunya KUHP Nasional Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 yang sudah berlaku tanggal 2 Januari 2026.
Seluruh aparat penegak hukum, khususnya jaksa, diharapkan mampu mengimplementasikan regulasi tersebut secara tepat sesuai dengan arahan dan pembelajaran saat mengikuti sosialisasi, bimbingan teknis, petunjuk pelaksanaan, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Kajati mendorong agar para Jaksa terutama di bidang Pidum dan Pidsus harus lebih aktif melakukan dinamika kelompok dan diskusi guna menyamakan persepsi dalam penerapan hukum acara pidana yang baru.
"Tentunya juga harus selalu dimonitor pelaksanaannya dalam mengimplementasikannya dalam penegakan hukum disertai pengawasan dan evaliasi oleh Pimpinan," katanya.
Seluruh Jaksa yang menangani perkara agar senantiasa bekerja secara profesional, objektif, dan menjunjung tinggi integritas. Ia menegaskan agar tidak ada jaksa yang terlibat dalam permasalahan hukum sebagaimana kejadian yang lalu.
Sejalan dengan arahan tegas Jaksa Agung bahwa penegakan hukum harus dimulai dari keteladanan aparat penegak hukumnya sendiri dan bersih dari pelanggaran hukum, dengan mengedepankan hati nurani dan keadilan masyarakat.
Ia juga mengimbau Kepala Kejaksaan Negeri menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas. Menurutnya, jabatan Kajari merupakan amanah yang didalamnya ada komitmen besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas serta keteladanan terhadap institusi dan negara.
“Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, saya menekankan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas,” katanya.
Selain itu, Kajati menekankan pentingnya pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pemulihan keuangan negara. Terus bertranformasi dan berinovasi serta mengembangkan diri, terlebih dengan berlakunya KUHP No.1 Tahun 2023 dan KUHAP No. 20 Tahun 2025 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2026.
“Jalankan tugas dengan hati nurani, hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, serta jadilah teladan bagi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Sanggau,” pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif