PONTIANAK POST - Child grooming bukanlah kejahatan baru. Praktik manipulasi psikologis terhadap anak ini telah lama berlangsung dan kian masif seiring pesatnya perkembangan komunikasi digital dan media sosial, termasuk di Kalimantan Barat.
Fenomena ini kembali menyita perhatian publik nasional setelah viralnya buku Broken Strings: Kepingan Masa Muda yang Patah karya aktris Aurelie Moeremans, yang mengungkap pengalaman pribadinya menjadi korban child grooming oleh seorang pria dewasa sejak usia sekitar 15 tahun.
Memoar ini ditulis langsung oleh Aurelie Moeremans dan resmi dirilis pada 10 Oktober 2025. Buku ini menceritakan perjalanan hidup Aurelie sejak remaja di Belgia hingga pengalaman traumatisnya di usia sekitar 15 tahun.
Berkisah pertemuannya dengan seorang pria dewasa bernama samaran Bobby yang awalnya tampak perhatian, tetapi kemudian menjadi sosok manipulatif yang menimbulkan kekerasan emosional, fisik, bahkan seksual.
Selain menceritakan pengalaman pahit, buku ini juga menampilkan proses pemulihan Aurelie, bagaimana ia belajar mencintai hidup kembali, serta dukungan keluarga dan langkah-langkah penyembuhan diri yang memberi inspirasi bagi pembaca.
Child grooming mengintai anak-anak lewat sapaan ramah, pujian, dan ajakan berbagi cerita di balik layar ponsel yang tampak aman di genggaman mereka. Pelaku membangun kepercayaan secara perlahan dan sistematis, hingga korban sulit menyadari bahaya yang mendekat dari ruang digital sehari-hari.
Kasus serupa terjadi di Kalimantan Barat. Seorang gadis berusia 15 tahun asal Jongkat, Kabupaten Mempawah, dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 27 Desember 2025. Korban akhirnya ditemukan pada Minggu (4/1).
Hasil penyelidikan mengungkapkan, korban dibawa oleh seorang pria berinisial R (20) yang berprofesi sebagai sopir travel. Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caisaria, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban ke Polsek Jongkat, Mempawah, pada 27 Desember 2025.
“Korban dilaporkan hilang pada 27 Desember 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui korban dibawa oleh pelaku dan akhirnya ditemukan di depan Mal Ramayana, Jalan Tanjungpura,” ujar Haris, 7 Januari 2026.
Dalam pelariannya, lanjut Haris, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pelaku membawa korban menggunakan jasa travel dan memblokir seluruh kontak, termasuk keluarga korban serta rekan-rekan sesama sopir travel, guna menghilangkan jejak.
“Pelaku memblokir semua komunikasi. Nomor keluarga korban dan rekan-rekan travel diblokir seluruhnya,” jelasnya.
Pelacakan kemudian mengarah ke Jalan Ujung Pandang. Pada Minggu, 4 Januari 2026, masyarakat bersama Polsek Pontianak Kota berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan tersangka.
“Dari pengakuan korban, benar telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka,” tegas Haris.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menanggapi kasus tersebut, Komisioner KPPAD Kalbar, Nany Wirdayani, menegaskan bahwa gadis dalam perkara ini merupakan anak dan korban, bukan pihak yang patut disalahkan. Ia menyayangkan munculnya komentar warganet yang menilai peristiwa tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
“Apapun itu, mau dibilang suka sama suka, dalam hukum positif kita, anak dalam hal ini adalah korban,” tegas Nany.
Ia juga meminta masyarakat dan warganet untuk tidak menghakimi korban anak, karena sikap tersebut justru memperparah dampak psikologis yang dialami korban. Menurutnya, ketahanan keluarga menjadi kunci utama pencegahan child grooming. Orang tua diminta membangun komunikasi dua arah dengan anak, menjadi teladan yang baik, serta membatasi penggunaan gawai secara bijak.
Predator Dewasa dan Manipulasi Psikologis
Nany Wirdayani menilai masih banyak orang tua yang belum sepenuhnya memahami tantangan dan risiko yang dihadapi anak di ruang digital. Orang tua, kata dia, kerap hanya fokus menyediakan fasilitas gawai tanpa dibarengi pemahaman tentang bahaya yang mengintai.
“Orang tua mampu memberikan fasilitas, yang penting anaknya bisa belajar menggunakan handphone. Namun, mereka mungkin belum paham tantangan-tantangan di dunia digital,” ujarnya.
Menurut Nany, child grooming merupakan proses manipulasi psikologis dan emosional yang dilakukan predator dewasa terhadap anak di bawah umur dengan tujuan mempersiapkan korban untuk dieksploitasi, terutama secara seksual. Proses ini berlangsung halus dan sering kali tidak disadari korban.
Berdasarkan sejumlah kasus yang ditangani KPPAD Kalbar, grooming kerap bermula dari perkenalan di media sosial atau gim daring, seperti Instagram, TikTok, hingga platform permainan online.
Awalnya sebatas berteman atau mabar (main bareng), kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi, video call, hingga ajakan bertemu langsung.
KPPAD Kalbar mencatat sejumlah ciri umum pelaku grooming, antara lain membangun kedekatan emosional, memberikan hadiah seperti pulsa atau kuota internet, menunjukkan perhatian berlebihan, hingga mengisolasi korban dari lingkungan sekitar.
Pada tahap lanjut, pelaku mulai menormalisasi perilaku tidak pantas, seperti sentuhan, ucapan bernuansa seksual, hingga ancaman dan pemerasan.
“Awalnya video call, lama-lama VCS atau video call sex,” ungkapnya.
Nany juga menyoroti kecenderungan sebagian keluarga yang memilih menyelesaikan kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan cara menikahkan korban dengan pelaku. Praktik tersebut, tegasnya, bertentangan dengan hukum dan justru melindungi pelaku dari jerat pidana.
Ia menegaskan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus diproses menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang TPKS. Dalam upaya pencegahan, sepanjang 2025 KPPAD Kalbar telah melakukan lebih dari 150 kali sosialisasi ke sekolah, lembaga, dan masyarakat.
Memasuki awal 2026, KPPAD Kalbar memprioritaskan wilayah yang dikategorikan sebagai “zona merah” kejahatan terhadap anak.
Predator dari Lingkar Terdekat
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menyatakan bahwa kasus child grooming umumnya dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan penguatan pengawasan dan perhatian terhadap anak, sekaligus membekali mereka dengan keberanian untuk berbicara ketika mengalami atau mencurigai adanya perlakuan yang mengarah pada child grooming.
“Fenomena child grooming memang lagi ramai diperbincangkan di jagat maya. Kalau melihat UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, memang secara eksplisit tidak disebutkan detailnya. Tetapi jika melihat child grooming ini bisa masuk dalam kekerasan seksual atau eksploitasi seksual. Ini diatur pada pasal 76 e kemudian bisa terkena ancaman pidana dengan penguatan pasal 82, UU 35 tahun 2014,” ujar Niyah kepada Pontianak Post, Sabtu (17/1).
Menurut Niyah, child grooming adalah nyata. Mirisnya, kekerasan seksual atau pelecehan yang dialami anak-anak ini justru dilakukan oleh orang terdekat. Seperti oknum guru, ustaz, ayah, ayah tiri, paman atau keluarga terdekat di lingkungannya.
Kejadian ini bisa terjadi pada semua anak. Terlebih bagi usia anak yang beranjak ke remaja. Ini agak rentan.
Sebab di usia ini mereka tengah mencari jati diri sehingga butuh tambahan perhatian dengan permintaan kasih sayang. Ketika ada orang dewasa mendekati dengan cara manipulatif dengan tujuan child grooming dan eksploitasi seks, ketika itu juga anak ini menjadi korban.
Terlebih pandangan orang tua mesti dihormati oleh orang yang lebih muda justru disalah artikan. Ketika child grooming terjadi, korban justru tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya. Alhasil, mereka takut dan enggan melaporkan kejadian kekerasan seksual ini.
Di Kota Pontianak kejadian kekerasan seksual dengan mengarah pada child grooming di tahun lalu masih masuk kategori tinggi. Pelaporan yang diterima KPAD melalui online dan offline.
“Pada umumnya banyak yang langsung datang ke kantor,” ujarnya.
Modus pelaku kebanyakan mendekati korban dengan memberikan love bombing. Kemudian korban diberikan uang, makanan, diajak jalan dan lainnya. Seperti kasus di salah satu panti yang pelakunya adalah oknum ASN, modusnya seperti itu. Setelah korban merasa nyaman barulah dilakukan kejahatan seksual itu.
Dia pun menekankan pada semua orang tua, untuk membuat anak dekat dengan orang tua. Buat kegiatan aktivitas yang dilakukan bersama-sama sehingga anak merasa lebih dekat dengan keluarga.
Kemudian anak mesti diberikan pemahaman untuk berani memberikan pendapat. Dengan begitu ketika terjadi indikasi love bombing, dia bisa menceritakan apa yang dialaminya.
“Ketika kita sudah mendengar cerita anak, langsung bisa kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Niyah menambahkan, penguatan agama menjadi sangat penting sebagai pondasi anak. Dengan tahu batasan dan aturan norma agama, diharap kejadian child grooming dapat tercegah.
Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan pentingnya kewaspadaan kolektif masyarakat terhadap ancaman kekerasan seksual, termasuk praktik grooming yang kerap berlangsung secara tersembunyi.
Kunci pencegahan, menurut kepolisian, terletak pada sinergi pihak keluarga, dan aparat penegak hukum. Hal tersebut disampaikan Ps Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar AKP Dedy Setiawan yang mewakili Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam pemaparannya, Dedy mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan seksual atau yang kerap disebut “predator” tidak selalu berasal dari orang asing. Justru, dalam banyak kasus, pelaku berada di lingkungan terdekat korban.
“Masyarakat harus paham bahwa predator bisa ada di mana saja. Sering kali mereka menggunakan tipu muslihat, bujuk rayu, bahkan relasi kuasa untuk menjerat korbannya,” ujar Dedy.
Menurutnya, pola kejahatan seksual saat ini semakin kompleks dan tidak selalu disertai kekerasan fisik sejak awal. Proses pendekatan dilakukan secara bertahap hingga korban kehilangan kewaspadaan.
Dedy menekankan peran orang tua sangat krusial dalam upaya pencegahan. Salah satu langkah penting ialah memberikan edukasi seks sejak dini kepada anak, termasuk pemahaman mengenai batasan tubuh, dan bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
“Edukasi sejak dini sangat penting agar anak memiliki keberanian untuk menolak dan melapor,” ujarnya.
Selain ancaman di lingkungan sekitar, Dedy juga menyoroti maraknya kasus yang bermula dari media sosial atau cyber grooming. Oleh karena itu, pengawasan terhadap penggunaan gawai, dan aktivitas digital anak menjadi kewajiban orang tua.
“Banyak kasus bermula dari dunia maya. Orang tua harus aktif memantau aktivitas digital anak dan membangun komunikasi yang terbuka,” kata Dedy.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual. Rasa takut, malu, atau anggapan aib justru berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Unit PPA Polda Kalbar, lanjutnya, berkomitmen memberikan respons cepat, perlindungan maksimal, serta pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dan anak.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah jemput bola Polda Kalbar dalam mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Melalui media massa, pesan edukasi diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk hingga ke wilayah pelosok Kalbar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kesadaran masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi lingkungannya adalah kunci utama memutus mata rantai kejahatan ini,” tutup Dedy.
Seperti diketahui, Subdit 4 (PPA) Ditreskrimum Polda Kalbar merupakan unit kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.
Ancaman di Balik Rasa Aman
Psikolog Fitri Sukmawati mengatakan child grooming merupakan praktik manipulatif berbahaya yang dilakukan seseorang dewasa terhadap anak-anak atau remaja. Pelaku melakukan interaksi emosional dan membangun hubungan yang baik dengan tujuan melakukan pelecehan seksual.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan berbagai pendekatan psikologis untuk meraih kepercayaan korban.
Perhatian, kasih sayang, rasa aman, dan perlindungan yang diberikan membuat anak merasa nyaman. Padahal, menurut Fitri, perhatian dan kasih sayang tersebut seharusnya diperoleh anak dari orang tua atau keluarga terdekat.
“Ketika orang tua sudah tidak ada, atau hubungan keluarga tidak harmonis dan tidak ada figur yang bisa mengayomi, anak menjadi sangat rentan menjadi target atau korban child grooming,” tutur dosen IAIN Pontianak ini.
Fitri menambahkan, pelaku kerap menjadikan korban layaknya “tawanan”. Korban diajak tinggal bersama, bahkan ada yang dipaksa atau dibujuk melakukan pernikahan.
Tidak sedikit pula pelaku yang secara perlahan mengenalkan perilaku tidak pantas, membuat anak menganggap tindakan tersebut sebagai hal yang normal atau rahasia bersama, hingga berujung pada pelecehan seksual.
Kondisi ini semakin parah ketika korban tidak memiliki orang tua atau kehilangan perlindungan dari orang terdekat.
Situasi yang salah justru dimaknai korban sebagai bentuk pertolongan. Korban merasa hidupnya aman dan nyaman, terlebih jika pelaku menopang kebutuhan ekonominya.
“Korban akan semakin sulit melepaskan diri apabila pelaku menjadi penyokong ekonomi,” ujarnya.
Kasus serupa pernah Fitri temukan pada seorang anak korban perceraian. Remaja tersebut menjalin hubungan dan tinggal bersama seorang lelaki dewasa tanpa ikatan pernikahan. Ironisnya, lelaki itu memiliki pasangan sah di negara lain.
“Usianya masih remaja dan jelas belum masuk usia pernikahan,” ungkap Fitri.
Dampak jangka panjang dari child grooming, lanjutnya, sangat serius. Korban dapat hidup dalam tekanan, ketakutan, bahkan trauma hingga dewasa, terutama jika disertai ancaman.
“Apalagi jika ada intimidasi atau ancaman,” tambahnya.
Karena itu, Fitri mengajak orang tua dan keluarga untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak. Orang tua perlu mengajarkan etika, moral, serta menumbuhkan rasa percaya anak kepada keluarga.
Pengawasan dan keterlibatan orang tua juga penting untuk mengenali perubahan perilaku dan emosi anak, terutama perilaku yang tidak wajar.
Orang tua perlu memperhatikan barang-barang yang dimiliki anak dan mengetahui dari mana asalnya, serta memastikan apa yang dilakukan, ke mana, dan dengan siapa anak pergi.
Namun demikian, Fitri mengingatkan bahwa pelaku child grooming sering kali menampilkan citra positif. Tutur kata dan sikapnya tampak sopan, ramah, dan penuh perhatian.
“Setelah target didapatkan, pelaku akan menunjukkan intimidasi yang kuat, membuat anak tertekan melalui ancaman fisik, verbal, atau pelecehan seksual,” jelasnya.
Fitri menegaskan pentingnya melindungi anak korban child grooming dengan memberikan pendampingan agar mereka kembali bersemangat menjalani kehidupan. Selain itu, keluarga diminta segera mencari bantuan profesional atau menghubungi layanan perlindungan anak. **
Editor : Aristono Edi Kiswantoro