Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Gakkum Kehutanan Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal di Sungai Pawan Ketapang

Idil Aqsa Akbary • Senin, 19 Januari 2026 | 10:57 WIB

 

AMANKAN: Petugas Gakkum Kehutanan mengamankan rakit berisi ratusan batang kayu bulat yang diduga ilegal di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026).
AMANKAN: Petugas Gakkum Kehutanan mengamankan rakit berisi ratusan batang kayu bulat yang diduga ilegal di perairan Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Sabtu (17/1/2026).

PONTIANAK POST – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi dini hari Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran beserta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan.

Penindakan dilakukan tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Dari pemeriksaan awal di lokasi, ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menghentikan rakit kayu pada dini hari.

“Tim kami bergerak cepat dan mendapati rakit kayu merapat di sebuah industri pengolahan kayu. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” ujar Leonardo. Petugas kemudian mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing.

Selain barang bukti dan terduga pelaku, Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan pengiriman bahan baku kayu ilegal tersebut. Langkah ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak industri.

Leonardo menegaskan, penanganan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan. Penyidik akan mengembangkan kasus untuk menelusuri jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner) dari praktik ilegal tersebut. “Industri penampung juga akan kami dalami keterlibatannya,” tegasnya.

Para terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Dugaan pelanggaran merujuk Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan melalui penegakan hukum kehutanan yang berkelanjutan. Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bukti keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” ujar Dwi. Ia menambahkan, operasi ini menjadi bagian dari upaya menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat. (bar)

Editor : Hanif
#batang kayu #Gakkum #kehutanan #industri #penampung #ilegal #ketapang