PONTIANAK POST - Setelah melalui kajian panjang dan kesepakatan lintas daerah, kebijakan satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) Kabupaten Kubu Raya dan Jalan Paralel Sungai Raya Dalam Kota Pontianak segera memasuki tahap uji coba. Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat memastikan pelaksanaan uji coba dimulai pada 1 Februari 2026, dengan serangkaian persiapan teknis dan pengamanan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Hermanus, mengatakan uji coba tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan penataan lalu lintas untuk mengurai kemacetan kronis di koridor penghubung Pontianak–Kubu Raya.
“Tidak lama lagi kita akan melaksanakan uji coba one way di Sungai Raya Dalam. Karena itu, berbagai persiapan kami lakukan, termasuk rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Dishub Kubu Raya, Satlantas Polresta Pontianak, dan Satlantas Polres Kubu Raya,” ujar Hermanus, Kamis (22/1).
Dalam rapat koordinasi tersebut, disepakati pemasangan rambu lalu lintas di seluruh titik U-Turn serta penempatan personel gabungan untuk pengamanan dan pengaturan arus. Penjagaan akan dilakukan selama masa uji coba, mulai 2 hingga 23 Februari 2026, pada jam-jam rawan kemacetan.
“Personel akan berjaga pada pagi hari pukul 06.30–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.30–17.00 WIB,” jelasnya.
Hermanus merinci, dari total 14 jembatan eksisting di sepanjang jalur tersebut, sebanyak 12 jembatan akan difungsikan sebagai U-Turn. Enam U-Turn disiapkan untuk putaran dari Kubu Raya ke Kota Pontianak, empat U-Turn untuk putaran dari Kota Pontianak ke Kubu Raya, serta dua U-Turn yang melayani dua arah.
“Sedangkan dua jembatan lainnya ditutup, yakni di kawasan Xingmart dan di depan Masjid Darunnajah,” tambahnya.
Selain penataan fisik dan pengamanan, Dishub Provinsi Kalbar juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat. Tahapan sosialisasi telah dilakukan sejak Januari 2026, baik melalui media daring maupun secara langsung di lapangan.
“Untuk media online, kami sudah merilis informasi melalui sejumlah media lokal di Kalimantan Barat. Sementara untuk offline, petugas Dishub Provinsi melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat Sungai Raya Dalam,” kata Hermanus.
Sosialisasi langsung tersebut menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari ketua RT, satpam perumahan, juru parkir, hingga para pedagang yang beraktivitas di sekitar U-Turn. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi Kalbar, Muhammad Dipo Alam, ST, MT.
“Kami meminta Kasi MRLL turun langsung ke lapangan, termasuk menyampaikan kepada pedagang yang berjualan di atas U-Turn, agar informasi kebijakan jalan satu arah ini benar-benar dipahami masyarakat,” tegas Hermanus.
Kebijakan one way di Sungai Raya Dalam sebelumnya disepakati Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Provinsi Kalbar sebagai solusi atas kemacetan yang kerap terjadi akibat padatnya aktivitas permukiman dan pertokoan. Uji coba ini akan menjadi dasar evaluasi sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara permanen. (ars)
Editor : Hanif