Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ratusan Hektare Lahan Terbakar Akibat Karhutla, Kualitas Udara di Kalbar Kian Memburuk

Idil Aqsa Akbary • Senin, 26 Januari 2026 | 11:30 WIB

 

PADAMKAN KARHUTLA: Tim gabungan dan relawan melakukan upaya pemadaman terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu raya pada Sabtu (24/1).
PADAMKAN KARHUTLA: Tim gabungan dan relawan melakukan upaya pemadaman terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu raya pada Sabtu (24/1).

PONTIANAK POST – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengancam Kalimantan Barat sepanjang Januari 2026. Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kalbar hingga Minggu (25/1) mencatat, luas lahan terbakar di sejumlah daerah mencapai ratusan hektare, mayoritas merupakan kebun milik masyarakat. Kondisi cuaca cerah berawan, suhu tinggi, kelembaban rendah, serta angin dari timur laut membuat api cepat menjalar dan sulit dikendalikan.

Koordinator Harian Pusdalops BPBD Kalbar, Daniel, mengatakan pemadaman masih berlangsung di banyak lokasi karena sebagian titik api belum sepenuhnya padam dan masih mengeluarkan asap. “Tim gabungan BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, dan masyarakat masih melakukan pemadaman dan patroli. Beberapa lokasi apinya belum bisa dinyatakan aman,” ujarnya, kemarin.

Kabupaten Kubu Raya menjadi salah satu wilayah dengan kondisi paling kritis dengan kurang lebih 20 hektare lahan terbakar. Terpantau pula, sedikitnya 24 titik api kategori medium yang masih aktif di empat kecamatan di Kubu Raya. Sementara karhutla juga terjadi di Sambas, Mempawah, Singkawang, Ketapang, Kayong Utara, dan Sintang.

Untuk luasan karhutla, Kabupaten Sambas mejadi yang terluas. Karhutla di Sambas terjadi sejak 16 Januari 2026 di tujuh kecamatan dan 11 desa dengan luas terdampak sekitar 90,5 hektare. Di Kabupaten Mempawah, kebakaran melanda Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, dengan luas terbakar sekitar 40 hektare dan kondisi lahan masih berasap saat ditinggalkan petugas.

Di Kota Singkawang, api terpantau di Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur sejak 22 Januari 2026. Sementara di Kabupaten Ketapang, karhutla terjadi di Kecamatan Matan Hilir Utara dan Selatan dengan luas sekitar tiga hektare, terkendala jauhnya sumber air. Karhutla juga dilaporkan di Kayong Utara dan Sintang dengan luasan relatif kecil dan sebagian sudah berhasil dipadamkan.

Kubu Raya 24 Titik Api

Di Kabupaten Kubu Raya, hingga Sabtu (24/1) tercatat 24 titik api tersebar di Kecamatan Sungai Raya (6 titik), Sungai Ambawang (2 titik), Sungai Kakap (12 titik), dan Kuala Mandor B (4 titik). Di Desa Arang Limbung, lahan terbakar sekitar 4,5 hektare, Desa Kuala Dua 14 hektare, serta Desa Punggur Kecil sekitar dua hektare. Sebagian lahan merupakan gambut yang sulit dipadamkan karena api merambat di bawah permukaan tanah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan tidak ada toleransi bagi tim pemadam. Seluruh personel diperintahkan bekerja tanpa henti. “Ini bukan sekadar memadamkan api, tapi menjaga napas masyarakat, melindungi kesehatan anak-anak dan lansia, serta memastikan transportasi dan aktivitas ekonomi tidak terganggu kabut asap,” tegasnya.

Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama Kapolres turun langsung ke lokasi kebakaran untuk memastikan pemadaman dan pendinginan berjalan maksimal. Selain pemadaman, aparat mulai bergerak ke jalur hukum. Pada Jumat (23/1), petugas memasang garis polisi di lahan terbakar seluas sekitar 8–9 hektare di Desa Punggur Kecil untuk menjaga status quo tempat kejadian perkara (TKP). “Lahan ini terbakar akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab. Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja membakar lahan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ade.

Kualitas Udara Memburuk

Seiring meningkatnya intensitas kebakaran, kualitas udara di Kubu Raya berada pada kategori kuning atau tidak sehat. Masyarakat diimbau menggunakan masker dan membatasi aktivitas luar ruang. Berdasarkan SK Bupati Kubu Raya Nomor 46/BPBD/2026, wilayah tersebut telah ditetapkan berstatus Siaga Darurat Bencana Kabut Asap akibat Karhutla sejak 14 Januari 2026.

BPBD Kalbar mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika menemukan titik api. “Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk mencegah kebakaran meluas dan melindungi keselamatan bersama,” ujar Daniel. (bar/ash)

Editor : Hanif
#lahan #kalbar #karhutla #kualitas udara