Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Komisi II DPRD Kalbar Bentuk Satgas Bersama untuk Selesaikan Konflik Lahan PT Mayawana Persada dan Masyarakat

Deny Hamdani • Senin, 26 Januari 2026 | 15:19 WIB

 

Barat memfasilitasi rapat bersama manajemen PT Mayawana Persada, perwakilan masyarakat terdampak, Pemerintah Provinsi Kalbar, serta pakar dari Universitas Tanjungpura (Untan), Jumat (23/1).
Barat memfasilitasi rapat bersama manajemen PT Mayawana Persada, perwakilan masyarakat terdampak, Pemerintah Provinsi Kalbar, serta pakar dari Universitas Tanjungpura (Untan), Jumat (23/1).

PONTIANAK POST — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Barat memfasilitasi rapat bersama manajemen PT Mayawana Persada, perwakilan masyarakat terdampak, Pemerintah Provinsi Kalbar, serta pakar dari Universitas Tanjungpura (Untan), Jumat (23/1). Rapat tersebut membahas konflik lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Ketapang, khususnya di Desa Kualan Hilir, Sekucing Kualan, dan sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Fransiskus Ason, mengatakan rapat tersebut bertujuan mendalami persoalan yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penggusuran lahan, termasuk kawasan hutan adat, serta mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

“Tadi kita tanyakan langsung ke pihak perusahaan terkait persoalan yang disampaikan masyarakat, mulai dari lahan yang tergusur dan klaim kawasan hutan adat. Untuk solusinya, kita sepakat membentuk satuan tugas bersama,” ujar Fransiskus Ason.

Satgas tersebut nantinya akan melibatkan pihak perusahaan, pemerintah desa hingga kecamatan dan kabupaten, serta unsur masyarakat sipil, termasuk Lingkar Borneo. Hasil kerja Satgas ini akan menjadi dasar rekomendasi DPRD Kalbar kepada Gubernur Kalbar.

“Rekomendasi ini akan disampaikan Ketua DPRD kepada Pak Gubernur, selanjutnya Gubernur akan menyurati Bupati agar membentuk Satgas resmi untuk menyelesaikan persoalan kedua belah pihak sekaligus mengawasi jalannya proses perdamaian,” jelasnya.

Ason menegaskan, DPRD Kalbar dalam hal ini berperan sebagai pengawas, bukan pelaksana teknis. Pengawasan teknis nantinya akan diserahkan kepada instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan.

Ia mengungkapkan, persoalan utama yang mencuat dalam rapat adalah tumpang tindih klaim lahan. Sejumlah warga mengaku memiliki bukti kepemilikan lahan berupa dokumen waris yang sudah ada sejak puluhan tahun lalu, bahkan ada yang menyebut sejak 1940-an.

“Banyak yang mengakui lahan itu miliknya. Ada yang punya daftar alih waris dari orang tua mereka. Inilah yang membuat persoalan menjadi rumit karena terjadi tumpang tindih klaim,” katanya.

Meski demikian, politisi Golkar Kalbar ini optimistis konflik tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan kerja Satgas bersama. Menurutnya, jika konflik dibiarkan berlarut-larut, maka tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga perusahaan dalam jangka panjang.

“Kalau ini berlarut-larut, masyarakat tidak punya kepastian hukum, perusahaan juga dirugikan. Investasi itu jangka panjang, jadi persoalan seperti ini memang harus diselesaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ahmad Sukri dari LINK-AR Borneo menyampaikan masih banyak keberatan dan sanggahan dari masyarakat terdampak yang belum sepenuhnya terakomodasi. Ia menegaskan, apa yang disampaikan koalisi masyarakat sipil dan warga terdampak merupakan fakta di lapangan.

“Fakta-fakta yang kami sampaikan tidak bisa dihindari, mulai dari perampasan tanah ulayat, kerusakan situs sakral adat Bukit Sabar Bubu, penggusuran kuburan tua leluhur masyarakat, hingga dampak banjir yang menyebabkan gagal tanam dan gagal panen,” ungkap Ahmad.

Ia juga menyoroti perubahan tutupan hutan dalam skala besar yang kini berganti menjadi tanaman monokultur seperti akasia dan eukaliptus. Menurutnya, kondisi tersebut menghilangkan fungsi ekologis hutan dan habitat satwa, termasuk orangutan.

“Sekitar 136.710 hektare kawasan yang dulunya hutan, baik sekunder maupun primer, kini berubah menjadi tanaman monokultur. Itu bukan lagi hutan dengan fungsi ekologis yang kompleks,” ujarnya.

Ahmad menambahkan, meski perusahaan menyampaikan adanya upaya perlindungan lingkungan dan satwa, kenyataannya habitat asli telah rusak dalam skala luas. Karena itu, ia meminta pemerintah lebih adil dan berhati-hati dalam memberikan izin usaha di kawasan hutan yang masih dihuni masyarakat adat.
“Masyarakat adat hidup jauh lebih dulu sebelum negara dan sebelum izin-izin itu ada. Jangan sampai mereka menjadi korban. Ketika lahan hilang, sumber hidup mereka juga hilang,” katanya.

Meski masih menyimpan sejumlah catatan kritis, Ahmad Sukri menilai rapat Komisi II DPRD Kalbar ini sebagai langkah awal yang positif.

“Kami menyebut ini sebagai langkah awal. Setidaknya sudah ada titik terang untuk penyelesaian ke depan,” pungkasnya.(den)

Editor : Hanif
#PT Mayawana Persada #komisi II DPRD Kalbar #satgas #ketapang #konflik lahan