Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Istri Dirut Ihya Tour Dilaporkan ke Polda Kalbar, Kuasa Hukum Bantah Ada Penyelewengan Dana

Idil Aqsa Akbary • Selasa, 27 Januari 2026 | 15:22 WIB
Ully Apriyani didampingi kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, melaporkan dugaan penghimpunan dana umrah secara melawan hukum ke Polda Kalbar, Senin (26/1).
Ully Apriyani didampingi kuasa hukumnya, Bayu Sukmadiansyah, melaporkan dugaan penghimpunan dana umrah secara melawan hukum ke Polda Kalbar, Senin (26/1).

PONTIANAK POST - Persoalan hukum terkait pengelolaan dana perjalanan ibadah umrah oleh PT Ihya Tour kini bergulir di ranah pidana, dan perdata. Terbaru istri Direktur Utama (Dirut) perusahaan tersebut berinisial AK dilaporkan ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar), sementara pihak terlapor menyatakan perkara yang sama sedang diproses melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak.

AK dilaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan penerimaan dana jamaah umrah ke rekening pribadi. Laporan pidana tersebut tercatat dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/25/I/2026/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 26 Januari 2026. Laporan diajukan oleh Ully Apriyani sebagai korban.

Kuasa hukum korban, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana umrah secara melawan hukum. Modus yang dilaporkan yakni menawarkan paket perjalanan ibadah umrah, namun pembayaran diarahkan ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi penyelenggara maupun Bank Penerima Setoran (BPS) Umrah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Bayu menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu, 2 Maret 2024, ketika kliennya dihubungi langsung oleh terlapor yang sebelumnya telah saling mengenal. Dalam komunikasi tersebut, terlapor menawarkan Paket Umrah “Mahabbah” program sembilan hari dengan jadwal keberangkatan 25 Oktober 2025 melalui Jakarta.

“Harga yang ditawarkan sebesar Rp20 juta per orang dengan ketentuan harus dibayar lunas pada hari yang sama karena diklaim sebagai promo kursi terbatas yang hanya berlaku hingga pukul 17.00 WIB. Pembayaran diarahkan ke rekening pribadi terlapor,” kata Bayu, Selasa (27/1).

Atas dasar kepercayaan, kliennya kemudian mentransfer dana sebesar Rp100 juta untuk lima orang jemaah, terdiri dari klien dan keluarga inti. Setelah pembayaran dilakukan, menurut Bayu kliennya menerima kuitansi pembayaran umrah serta undangan manasik, yang seolah-olah menunjukkan telah terdaftar sebagai jemaah umrah resmi.

Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, kliennya tidak pernah diberangkatkan. Jadwal keberangkatan disebut terus mengalami penundaan dengan berbagai alasan. Belakangan, kliennya mengetahui bahwa dirinya tidak pernah terdaftar sebagai jemaah umrah resmi, dan dana yang telah disetorkan tidak pernah dikembalikan.

Bayu juga mengungkapkan, suami terlapor yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Ihya Tour sebelumnya telah dijatuhi putusan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pontianak, dan dipidana selama empat tahun penjara dalam perkara pidana sejenis terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Menurut Bayu, kliennya telah berulang kali meminta agar dana tersebut dikembalikan karena nilainya sangat besar, dan berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga. Namun hingga laporan pidana diajukan, tidak ada pengembalian dana. “Bahkan terlapor menyampaikan bahwa dirinya merasa tidak bersalah, dan menyebut persoalan ini bukan karena niat jahat, melainkan akibat laporan para jemaah kepada aparat penegak hukum,” ujar Bayu.

Sebelumnya, para jamaah juga sempat dijanjikan akan mendapatkan ganti rugi melalui penjualan aset milik terlapor. Namun janji tersebut hingga kini tidak pernah direalisasikan.

Atas peristiwa tersebut, kliennya melaporkan terlapor atas dugaan pelanggaran Pasal 124 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. “Kami berharap penyidik Polda Kalbar bertindak cepat, dan profesional, karena kami khawatir ada potensi terlapor menghindari proses hukum,” kata Bayu.

Bayu juga menambahkan, perkara ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, dan hingga kini kerugian puluhan jemaah belum dipulihkan. Kondisi tersebut dinilainya semakin menambah beban psikologis para korban akibat ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Ihya Tour, Eko Silalahi, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan sebagai saksi maupun tersangka dari Polda Kalbar. Eko menjelaskan, perkara tersebut saat ini tengah bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak dengan tergugat AK dan H, serta turut tergugat PT Ihya Tour, dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalbar. Pada Rabu (28/1), perkara tersebut telah masuk agenda pemeriksaan saksi.

“Kalau dilaporkan ke Polda Kalbar, sah-sah saja karena itu hak setiap warga negara. Namun karena kasus ini sedang berjalan di pengadilan, maka polisi harus menunggu putusan pengadilan terkait gugatan perdata tersebut,” kata Eko.

Terkait tudingan penerimaan dana ke rekening pribadi, Eko membantah. Ia menyebut dana yang dikirim pelapor telah diteruskan ke rekening perusahaan, dan dapat dibuktikan dengan kuitansi pembayaran. “Uang itu tidak mengendap di rekening klien kami. Sudah dikirim ke rekening Ihya Tour,” ujarnya.

Eko menilai, persoalan ini muncul karena pelapor disebut tiga kali mengundurkan diri. Ia juga menyebut belum diberangkatkannya jemaah disebabkan oleh pemblokiran Ihya Tour dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) oleh Kemenag. “Pemblokiran itu berdampak hampir 100 jemaah tidak bisa diberangkatkan,” katanya.

Ia menambahkan, pada Desember 2024 Ihya Tour sempat memberangkatkan jemaah umrah. Namun saat tiba di Jakarta, status Siskopatuh masih diblokir. Setelah dilakukan komunikasi dengan Kemenag RI, jemaah akhirnya dapat diberangkatkan ke Mekkah. “Gagal berangkat ini bukan karena niat dari kami, tetapi karena tindakan Kemenag. Kami akan menempuh langkah hukum,” ujar Eko.

Menurut Eko, hampir separuh dari sekitar 90 jamaah yang belum diberangkatkan telah mendaftar ulang untuk kembali berangkat melalui Ihya Tour, setelah permasalahan hukum yang menimpa Direktur Utama selesai. “Tidak ada niat klien kami untuk menipu. Kami tetap berkomitmen memberangkatkan jemaah yang masih bersedia,” pungkasnya. (bar)

Editor : Miftahul Khair
#ihya tour and travel #polda kalbar #penyelewengan dana #umrah