Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pansus DPRD Kalbar Lanjutkan Pembahasan Raperda Pemajuan Kebudayaan, Target Rampung 2026

Deny Hamdani • Jumat, 30 Januari 2026 | 16:40 WIB
Tim Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Kalbar, Jeffray Edward.
Tim Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Kalbar, Jeffray Edward.

PONTIANAK POST — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Barat kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan yang sempat tertunda. Pansus menargetkan regulasi tersebut dapat dirampungkan dan disahkan menjadi peraturan daerah pada 2026.

Tim Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan Kalbar, Jeffray Edward, mengatakan saat ini pembahasan masih berada pada tahap lanjutan, dengan fokus menindaklanjuti berbagai masukan masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan public hearing.

“Pembahasan pansus memang sempat tertunda, namun karena masa kerja pansus diberikan waktu kurang lebih satu tahun, kami berharap pembahasan ini tetap bisa dilanjutkan dalam anggaran berjalan,” ujar politisi PDI Perjuangan senior Kalbar ini.

Menurut Jeffray, hasil public hearing menjadi bahan penting bagi pansus untuk melakukan sejumlah revisi dalam draf Raperda. Masukan tersebut mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Kalimantan Barat terhadap kebijakan pemajuan kebudayaan di daerah.

“Masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kami untuk melakukan revisi-revisi yang tertuang dalam rancangan perda ini. Pembahasannya masih cukup panjang dan akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya,” jelasnya.

Jeffray menambahkan, pansus akan segera mengajukan permohonan penjadwalan rapat kerja lanjutan kepada Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kalbar agar proses pembahasan dapat berjalan optimal.

“Kami berharap kegiatan pansus ini bisa berjalan dengan baik dan Raperda Pemajuan Kebudayaan dapat diselesaikan,” katanya.

Terkait target penyelesaian, Jeffray menyebut pansus berupaya menuntaskan pembahasan Raperda tersebut secepat mungkin. Ia berharap regulasi yang sempat tertunda itu dapat diselesaikan dalam tahun 2026.

“Target kami tentu secepatnya. Mudah-mudahan tahun 2026 sudah bisa dituntaskan. Namun pada akhirnya, ini akan menjadi keputusan politik seluruh fraksi dalam persetujuan paripurna,” ujarnya.

Ia menegaskan, Raperda Pemajuan Kebudayaan Kalbar baru dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD. (den)

Editor : Miftahul Khair
#DPRD Kalbar #Raperda #pansus #Pemajuan Kebudayaan