PONTIANAK POST - Sembilan pasangan umat Buddha di Pontianak yang selama ini menikah secara agama tanpa pengakuan negara akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui layanan pencatatan perkawinan terpadu Kemenag dan Disdukcapil.
Kolaborasi ini menegaskan kehadiran negara dalam menjamin kesetaraan administrasi bagi seluruh pemeluk agama, sekaligus mendorong masyarakat keluar dari praktik perkawinan informal yang selama bertahun-tahun berlangsung tanpa perlindungan hukum.
Ruslan menegaskan program ini akan dikonsistenkan sebagai bentuk pelayanan berdampak langsung bagi umat, sementara Disdukcapil memastikan legalitas perkawinan menjadi pintu masuk perlindungan hak sipil keluarga secara utuh. (mrd)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro