PONTIANAK POST - Hingga hari kesembilan pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Keselamatan Kapuas 2026, Polda Kalbar terus mengintensifkan penegakan hukum, dan edukasi kepada masyarakat.
Operasi ini difokuskan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang Imlek dan Idulfitri.
Sampai, Selasa (10/2), Satgas Gakkum mencatat sebanyak 79 pelanggaran yang ditindak dengan tilang.
Kasatgas Gakkum Ops Keselamatan Kapuas 2026, AKBP Zulyanto Leonardi Kramajaya, merinci jumlah tersebut terdiri atas 58 tilang manual dan 21 pelanggaran yang terekam melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Dari sisi jenis kendaraan, pelanggaran didominasi roda dua sebanyak 56 kasus, roda empat 22 kasus, dan satu kendaraan roda enam. Selain penindakan, kami juga memberikan 10 teguran simpatik,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, upaya preemtif juga digencarkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kasatgas Preemtif Ops Keselamatan Kapuas 2026, AKBP Slamet Nanang Widodo, memimpin langsung kegiatan edukasi di kawasan Museum Kalbar.
Petugas membagikan sedikitnya 35 lembar leaflet, dan brosur kepada pengguna jalan. Personel juga menyampaikan imbauan secara langsung terkait pentingnya etika berkendara demi keselamatan bersama.
"Kami ingin masyarakat patuh bukan hanya karena takut ditilang, tetapi karena sadar akan pentingnya keselamatan diri sendiri dan orang lain,” kata Slamet.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bambang Suharyono, menegaskan bahwa Operasi Keselamatan Kapuas-2026 mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam koridor hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu lalu lintas. Tujuan utama operasi ini adalah menekan angka kecelakaan sehingga masyarakat dapat menyambut Idulfitri dengan aman, dan nyaman,” ujarnya.
"Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polda Kalbar hingga hari kesembilan operasi dilaporkan berjalan lancar, dan kondusif," tambahnya.(bar/r)
Editor : Hanif