Raih Opini WTP, Pemprov Kalbar Diminta Tuntaskan Catatan BPK dalam 60 Hari

PONTIANAK POST – Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 mendapat apresiasi dari DPRD dan jajaran pemerintah daerah. Namun demikian, sejumlah catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diminta segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menyampaikan penghargaan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD Kalbar, serta tim auditor BPK RI yang telah bekerja selama proses pemeriksaan hingga menghasilkan opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah.
“Terima kasih kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras menindaklanjuti berbagai temuan sehingga hari ini Kalimantan Barat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Krisantus usai Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025.
Baca Juga: BPK Berikan Opini WTP untuk Pemprov Kalbar Tahun 2025, Tindak Lanjut Rekomendasi Capai 84 Persen
Ia juga mengapresiasi peran DPRD Kalbar yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memberikan berbagai masukan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, Krisantus menyampaikan terima kasih kepada tim auditor BPK RI yang telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh perangkat daerah selama beberapa bulan terakhir.
Meski berhasil meraih opini WTP, Krisantus menegaskan masih terdapat sejumlah catatan yang harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
“Masih ada beberapa catatan yang harus segera diselesaikan karena berkaitan langsung dengan tata kelola dan fiskal daerah. Saya minta seluruh OPD segera menindaklanjutinya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius, mengatakan DPRD memberikan apresiasi atas capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Kalbar.
Menurutnya, opini tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan baik. Namun, berbagai rekomendasi yang diberikan BPK tetap harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Tadi BPK memberikan opini WTP, tetapi ada beberapa catatan yang harus segera diselesaikan. BPK memberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” katanya.



