PONTIANAK POST – Lembaga advokasi buruh, Teraju Indonesia, menuding terjadi indikasi pemberedelan serikat pekerja di sektor perkebunan sawit Kalimantan Barat menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua pengurus serikat di tiga anak perusahaan GG/IR.
Direktur Teraju Indonesia, Agus Sutomo, mengecam tindakan manajemen PT SJAL, PT SML, dan PT APN yang memberhentikan Yublina Yuliana Oematan dan Irjan Bahrudin Dode.
“Kami menilai mutasi dan PHK ini merupakan eskalasi intimidasi terhadap kebebasan berserikat yang dijamin undang-undang,” kata Agus dalam siaran pers yang diterima media, Rabu (18/2).
Teraju Indonesia menjelaskan, Yublina yang telah bekerja selama 20 tahun dan kini menjabat Ketua Federasi Serikat Buruh Kebun Sawit Kalbar, bersama Irjan selaku divisi advokasi, aktif memperjuangkan sejumlah isu ketenagakerjaan di perusahaan.
Beberapa poin advokasi yang mereka suarakan antara lain status buruh harian lepas (BHL) dengan masa kerja lebih dari lima tahun, kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, penyediaan alat pelindung diri (APD), hak buruh perempuan, hingga pembentukan LKS Bipartit dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pada Januari 2026, keduanya menerima surat mutasi ke unit perusahaan lain di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau. Berdasarkan keterangan Teraju, lokasi kerja baru berjarak sekitar 70 kilometer dari jalan poros dengan kondisi infrastruktur terbatas.
Yublina dan Irjan menolak mutasi tersebut dengan alasan tidak adanya kejelasan posisi kerja, fasilitas, maupun jaminan keamanan dan transportasi. Penolakan itu kemudian berujung pada penerbitan surat peringatan hingga PHK, meski proses perundingan bipartit disebut masih berjalan.
Teraju Indonesia menilai langkah mutasi dan PHK tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menurut mereka, tindakan terhadap pengurus serikat yang sedang aktif mengadvokasi hak pekerja dapat dikategorikan sebagai praktik anti-serikat (anti-union discrimination). Teraju juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait status BHL, jaminan sosial, serta keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, lembaga tersebut mengaitkan kasus ini dengan prinsip hak asasi manusia dalam bisnis sebagaimana diatur dalam United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), yang menekankan kewajiban korporasi menghormati kebebasan berserikat.
Dalam pernyataannya, Teraju Indonesia mendesak Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan provinsi untuk memfasilitasi pertemuan tripartit antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah.
Mereka juga meminta manajemen perusahaan mencabut surat PHK terhadap Yublina dan Irjan, membatalkan mutasi yang dinilai tidak prosedural, serta mengembalikan keduanya ke posisi semula dengan pemenuhan seluruh hak normatif.
Tak hanya itu, Teraju mendesak audit ketenagakerjaan terhadap perusahaan serta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kebebasan berserikat.
Lembaga tersebut juga menyerukan kepada para pembeli global produk sawit dari grup usaha tersebut untuk melakukan audit independen terhadap praktik ketenagakerjaan dalam rantai pasok mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan yang disebut dalam rilis belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (den)
Editor : Miftahul Khair