Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenag Kalbar Tetapkan Enam Klasifikasi Zakat Fitrah 1447 H: Resmi 2,7 Kg, Nominal Uang Rp35.100–Rp99.900 per Jiwa

Marsita Riandini • Senin, 23 Februari 2026 | 19:09 WIB
Kanwil Kemenag Kalbar melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar kegiatan Rapat Penetapan Zakat Fitrah di ruang oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontiana.
Kanwil Kemenag Kalbar melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar kegiatan Rapat Penetapan Zakat Fitrah di ruang oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontiana.
PONTIANAK POST - Kanwil Kemenag Kalbar melalui Bidang Penerangan Agama Islam, Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) menggelar kegiatan Rapat Penetapan Zakat Fitrah di ruang oproom Kanwil Kemenag Kalbar, Pontianak, Senin (23/2/2026).
 
Kakanwil Kemenag Kalbar, Muhajirin Yanis menuturkan rapat koordinasi penetapan Zakat fitrah ini perlu dilakukan supaya dapat disosialisasikan dengan massif dan umat muslim dapat menyiapkan zakat fitrah dengan baik. 
 
"Rapat penetapan Zakat fitrah ini penting supaya dapat disosialisasikan agar masyarakat dapat menyiapkan zakat terbaiknya," kata Muhajirin Yanis saat memberikan sambutan. 
 
Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah 1447 hijriah/2026 M tahun ini sejumlah 2,7 kg beras/jiwa. Hal ini merujuk pada Undang-undang RI No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah RI No 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 Tentang Hukum Masalah-Masalah yang Terkait Zakat Fitrah.
 
"Berdasarkan hasil keputusan rapat stakeholder tentang Penetapan Keputusan Syariáh tentang Zakat (Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah) bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M besaran nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kg makanan pokok (beras) per jiwa. Sama seperti tahun lalu," jelas Muhajirin Yanis. 
 
Rakor ini, sambung Muhajirin Yanis, juga menghasilkan enam klasifikasi untuk zakat fitrah yang dibayar dalam bentuk uang. Klasifikasi I untuk harga beras Rp37.000 per kilogram, maka per jiwa Rp99.900. Kemudian beras klasifikasi II untuk harga beras Rp23.000 per kilogram, maka per jiwa Rp62.100. Beras klasifikasi III untuk harga beras Rp19.000, maka per jiwa Rp51.300.
 
Beras klasifikasi IV untuk harga beras Rp15.000 per kilogram, maka per jiwa Rp40.500. Sedangkan  Beras klasifikasi V untuk harga beras Rp14.500 per kilogram, maka per jiwa Rp39.150. Kemudian beras klasifikasi VI untuk harga Rp13.000 per kilogram, maka per jiwa Rp35.100.
 
"Enam klasifikasi ini merupakan pilihan alternatif, dapat disesuaikan dengan kemampuan dan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga yang lebih tinggi atau berbeda dari  klasifikasi di atas, dapat menyesuaikan. Rakor juga memutuskan besaran nilai fidyah Rp35.000,- per jiwa per hari," jelasnya lagi. 
 
Kabid Penaiszawa Rohadi, mengatakan, timnya telah melakukan survei harga beras yang dijual di pasar-pasar. Hal ini untuk menjadi salah satu dasar dalam menentukan klasifikasi besaran zakat fitrah. Selain itu juga mendengar pandangan dari  Ketua MUI Kalbar, Perwakilan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak , Tenaga Ahli, Wakil Ketua BAZNAS Kalbar, Pejabat Kantor Bulog Kalbar, Pejabat Disperindag Kalbar, Jurnalis Pontianak Post, para Ketua Tim Kerja Bidang Penaiszawa. (mrd)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Zakat Fitrah