Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi di Kalbar, Pengamat Soroti Lemahnya Perlindungan Anak

Idil Aqsa Akbary • Jumat, 27 Februari 2026 | 10:23 WIB

 

Herman Hofi Munawar
Herman Hofi Munawar

PONTIANAK POST – Terbongkarnya sindikat jual-beli bayi oleh Bareskrim Polri yang menjadikan Kalimantan Barat sebagai titik sentral distribusi memantik alarm keras bagi pemerintah daerah. Kasus ini dinilai sebagai bukti rapuhnya sistem perlindungan anak di tingkat lokal.

Pengamat hukum dan kebijakan publik Kalbar, Herman Hofi Munawar, menyebut pengungkapan sindikat dengan modus adopsi ilegal melalui media sosial itu bukan sekadar keberhasilan aparat, tetapi cermin kegagalan kebijakan sosial mencegah eksploitasi anak.

“Pengungkapan ini membuka tabir gelap eksploitasi anak yang berlindung di balik kedok adopsi ilegal melalui media sosial, dengan nilai transaksi mencapai Rp80 juta per bayi,” ujarnya, Kamis (26/2).

Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan tujuh bayi dan menangkap 12 tersangka yang terhubung dalam jaringan kompleks, mulai dari orang tua kandung hingga perantara. Namun, Herman menilai keberhasilan penindakan tidak boleh berhenti pada penangkapan semata.

“Fakta Kalbar menjadi titik sentral distribusi menunjukkan bayi telah direduksi menjadi komoditas ekonomi. Ini peringatan keras bahwa kebijakan perlindungan sosial sedang diuji,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah kabupaten dan kota seharusnya memiliki instrumen pencegahan yang kuat. Menurutnya, hukum pidana tanpa integrasi kebijakan ekonomi, edukasi, dan pengawasan hanya akan melahirkan siklus kejahatan baru.

“Hukum yang kuat tanpa kebijakan sosial akan berakhir pada penangkapan demi penangkapan, bukan penghentian praktiknya,” tegas Herman.

Posisi strategis Kalbar sebagai wilayah lintas batas juga dinilai memperbesar risiko perdagangan anak. Ia menyebut daerah ini bukan sekadar jalur transit, melainkan telah menjadi episentrum jaringan sindikat.

Dengan harga bayi di pasar gelap mencapai Rp80 juta, kerentanan ekonomi masyarakat di pelosok daerah menjadi pintu masuk utama eksploitasi. Pengawasan adopsi di tingkat desa dan kecamatan dinilai masih lemah dan mudah disalahgunakan.

Menurut Herman, banyak praktik penyerahan anak dianggap sebagai tradisi atau bantuan kekeluargaan. Namun, jika disertai transaksi Rp8 juta hingga Rp15 juta, hal itu sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang.

“Hasil pengungkapan ini adalah teguran keras bagi sistem perlindungan anak. Pemda Kalbar tidak boleh hanya menjadi penonton pascapenangkapan, tetapi harus memutus sumber masalah: kemiskinan dan ketidaktahuan, agar bayi tidak lagi menjadi komoditas di media sosial,” pungkasnya. (bar)

Editor : Hanif
#sindikat #kalbar #perlindungan anak #jual beli bayi #pemda