PONTIANAK POST - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Barat, Kamaludin menjelaskan, pihaknya telah berupaya mengakomodasi hak salah satu jemaah haji asal Kota Pontianak yang saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan.
Kamaludin juga telah menerima silaturahmi perwakilan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Pontianak bersama perwakilan Densus 88 pada Kamis (26/2/2026).
"Pertemuan tersebut membahas permohonan penjelasan terkait salah satu jemaah haji asal Kota Pontianak yang saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan,"katanya.
Pada awalnya, kata Kamaludin, yang bersangkutan tercatat sebagai kuota utama keberangkatan haji tahun 2026. Namun dalam prosesnya, terdapat kendala administrasi karena dokumen perjalanan yang belum dapat diterbitkan.
Secara persyaratan, jemaah tersebut telah memenuhi ketentuan istitaah kesehatan dan melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Akan tetapi, hingga batas akhir pengajuan visa pada 8 Februari 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, dokumen belum dapat dilengkapi sehingga posisinya digantikan oleh jemaah pada nomor urut berikutnya.
"Kami mengapresiasi BAPAS dan Densus 88 yang telah memberikan dukungan dan perhatian kepada calon jemaah haji tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat perubahan kebijakan terkait batas waktu penyelesaian dokumen administrasi," pungkasnya. (mrd)
Editor : Hanif