Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemenag Kalbar Klarifikasi Status Jemaah Haji Asal Pontianak yang Tengah Proses Hukum

Marsita Riandini • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:13 WIB

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Barat, Kamaludin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Barat, Kamaludin.

PONTIANAK POST - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Kalimantan Barat, Kamaludin  menjelaskan, pihaknya telah berupaya mengakomodasi hak salah satu jemaah haji asal Kota Pontianak yang saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan.

Kamaludin juga telah menerima silaturahmi perwakilan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kota Pontianak bersama perwakilan Densus 88 pada Kamis (26/2/2026). 

"Pertemuan tersebut membahas permohonan penjelasan terkait salah satu jemaah haji asal Kota Pontianak yang saat ini sedang menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan,"katanya. 

Pada awalnya, kata Kamaludin, yang bersangkutan tercatat sebagai kuota utama keberangkatan haji tahun 2026. Namun dalam prosesnya, terdapat kendala administrasi karena dokumen perjalanan yang belum dapat diterbitkan.

Secara persyaratan, jemaah tersebut telah memenuhi ketentuan istitaah kesehatan dan melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Akan tetapi, hingga batas akhir pengajuan visa pada 8 Februari 2026 sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, dokumen belum dapat dilengkapi sehingga posisinya digantikan oleh jemaah pada nomor urut berikutnya.

"Kami mengapresiasi BAPAS dan Densus 88 yang telah memberikan dukungan dan perhatian kepada calon jemaah haji tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat perubahan kebijakan terkait batas waktu penyelesaian dokumen administrasi," pungkasnya. (mrd) 

Editor : Hanif
#bapas #jemaah haji #dokumen #pontianak #Kemenag Kalbar #proses hukum