PONTIANAK POST– Di tengah suasana buka puasa yang seharusnya penuh kebersamaan, perpecahan justru dipertontonkan terang-terangan.
DPW PPP Kalbar secara terbuka menyatakan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang digelar kubu M. Mardiono di Pontianak ilegal, cacat aturan, bahkan cacat hukum.
Pernyataan keras itu disampaikan Ketua DPW PPP Kalbar, Abang M. Nasir, saat menggelar buka puasa bersama sekaligus konferensi pers di Kantor DPW PPP Kalbar, Sabtu (28/2). Ia menegaskan tidak mengakui Muswil yang dibuka Mardiono di Hotel Ibis Pontianak, Jumat (27/2) malam.
“Kalau kembali pada aturan, perintah Muswil itu sudah salah sejak awal. Suratnya tidak ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Itu prinsip dalam administrasi partai,” tegas Nasir.
Menurutnya, dalam organisasi sebesar PPP, setiap keputusan harus berpijak pada AD/ART. Jika dasar pelaksanaannya sudah dinilai menyimpang, maka hasil Muswil tersebut dianggap tidak sah.
“Kalau perintahnya cacat, maka hasilnya juga cacat hukum,” ujarnya.
Mantan Bupati Kapuas Hulu dua periode itu menjelaskan, DPP sebelumnya memang memerintahkan Muswil pada 28–29 Desember.
Namun, DPW Kalbar memilih tidak menjalankan karena menilai ada persoalan mekanisme dan legalitas.
Ia juga menyinggung kondisi DPP yang disebutnya belum solid pasca muktamar. “DPP saja masih pecah belah. Bagaimana kita mau melaksanakan Muswil?” katanya.
Selain mempersoalkan surat perintah, Nasir turut mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) serta penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW.
Ia menilai susunan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi dan bukan berasal dari unsur pengurus harian wilayah.
“Kami masih pengurus sah hingga masa bakti berakhir awal April 2026,” tegasnya.
Polemik ini disebut tak lepas dari dinamika di tingkat pusat pasca muktamar, yang memunculkan perbedaan dukungan antara kubu Mardiono dan kubu yang sebelumnya menguatkan nama Agus Suparmanto. Dampaknya kini terasa hingga daerah.
“Kalau di pusat belum selesai, pasti berdampak ke wilayah. Dan sekarang terbukti terjadi perpecahan,” ujar Nasir.
Sekretaris DPW PPP Kalbar, Ustazd Miftah, menambahkan bahwa SK kepengurusan yang terbit pasca muktamar dinilai belum memenuhi amanat Undang-Undang Partai Politik, termasuk soal keterwakilan perempuan 30 persen dan pembentukan mahkamah partai.
“Administrasi SK wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. Kalau hanya wakil sekjen, itu menyalahi aturan,” katanya.
Sementara itu, dalam pembukaan Muswil di Pontianak, Mardiono menyatakan agenda tersebut bagian dari konsolidasi nasional menghadapi verifikasi partai dan persiapan Pemilu 2029.
Ia menargetkan konsolidasi nasional rampung dalam waktu dekat, termasuk pembentukan agen politik hingga tingkat kelurahan.
Kini, dua kubu sama-sama mengklaim sah dan berpegang pada aturan.
Namun satu fakta tak terbantahkan: konflik pusat telah pecah di daerah, dan publik menyaksikan langsung retaknya soliditas partai berlambang Ka’bah itu. (den)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro