PONTIANAK POST - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menjalankan fungsi strategisnya dalam pembinaan dan harmonisasi produk hukum daerah melalui Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Kayong Utara tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara, Senin (2/3).
Rapat tersebut dilaksanakan secara Daring di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar serta melalui Zoom Meeting, dengan melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, yang menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan manajemen ASN.
“Pengaturan tambahan penghasilan harus memperhatikan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lanang.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kayong Utara atas inisiatif penyusunan regulasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN secara terukur dan bertanggung jawab.
Dari pihak pemerintah daerah, urgensi penyusunan Raperbup disampaikan oleh Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kayong Utara yang menegaskan bahwa pemberian TPP merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta budaya kerja yang berorientasi pada hasil.
Penyusunan regulasi ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3.2-1287 Tahun 2024 sebagai dasar tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap tambahan penghasilan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam proses harmonisasi, Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar menyisir rancangan mulai dari konsiderans hingga lampiran.
Secara umum, rancangan dinilai telah sesuai secara substansi, namun terdapat beberapa catatan penyempurnaan, antara lain perlunya konsistensi pengaturan besaran dan persentase TPP yang ditetapkan secara bersamaan dalam Keputusan Bupati agar tidak terpisah pengaturannya.
Selain itu, teknik penyusunan harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, khususnya terkait teknik perancangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial untuk memastikan produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memiliki kepastian hukum.
“Kanwil Kemenkum Kalbar berperan sebagai penjaga kualitas regulasi daerah. Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi proses memastikan setiap kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, sistematis, dan implementatif,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa pengaturan TPP ASN harus selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mempertimbangkan keberlanjutan fiskal daerah.
Berdasarkan hasil rapat, draft Raperbup telah selesai dilakukan pengharmonisasian dengan beberapa perbaikan teknis dan substansi. Pemerintah Kabupaten Kayong Utara diberikan waktu paling lambat tiga hari kerja untuk menyampaikan kembali hasil perbaikan kepada tim harmonisasi. Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dasar penetapan peraturan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, guna mewujudkan regulasi yang tertib, harmonis, dan memberikan manfaat nyata bagi aparatur serta masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair