PONTIANAK - Cuaca panas akibat beberapa waktu tidak turunnya hujan serta kondisi semak belukar yang mengering memicu kebakaran lahan. Terbaru, terjadi kebakaran lahan di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara, Senin sore (2/3).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui setelah masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Pontianak Utara sekitar pukul 16.00 WIB. Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya segera berkoordinasi dengan petugas pemadam kebakaran untuk menuju lokasi.
“Selanjutnya petugas Polsek menghubungi pemadam kebakaran untuk bersama-sama menuju lokasi,” ujarnya.
Setibanya di lokasi, petugas kepolisian dan damkar langsung melakukan upaya pemadaman dan pendinginan. Ia menjelaskan, kontur lahan yang terbakar merupakan lahan gambut sehingga membutuhkan penanganan ekstra agar api tidak menjalar ke bagian bawah permukaan tanah.
Beruntung, sumber air masih relatif mudah diperoleh karena sisa genangan hujan sebelumnya masih terdapat di selokan sekitar lokasi kebakaran. Setelah berjibaku kurang lebih dua jam, api akhirnya berhasil dipadamkan.
“Namun kami tidak meninggalkan lokasi untuk mengantisipasi apabila tiupan angin kencang dikhawatirkan api menyala kembali. Meskipun api sudah padam, kami tetap melakukan penyemprotan untuk pendinginan,” ucapnya.
Aris juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, terutama saat cuaca panas dan kondisi udara kering. Ia menegaskan, pembakaran lahan secara sengaja, baik oleh perorangan maupun korporasi, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku karena berdampak fatal bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa potensi kebakaran, baik di kawasan permukiman maupun lahan kosong, menjadi salah satu atensi utama dalam persiapan perayaan Cap Go Meh. Hal tersebut seiring dengan kondisi cuaca kering berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Untuk meminimalisir risiko, Polresta Pontianak bersama Pemerintah Kota Pontianak mengambil kebijakan khusus terkait penggunaan kembang api di ruang publik. “Kita sepakati antara pemerintah kota dengan Polresta Pontianak untuk kembang api diperbolehkan hanya di Jalan Gajah Mada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan para pedagang kembang api dan menyarankan masyarakat untuk menjaga ketertiban bersama. Potensi kebakaran, kata dia, dapat terjadi di pemukiman maupun di kebakaran hutan dan lahan.
“Kita akan minta bantuan APAR (alat pemadam api ringan) dan sebagainya antisipasi kalau terjadi gangguan dalam hal ini adalah kebakaran,” ucapnya. (sti)
Editor : Miftahul Khair