PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam pelindungan kekayaan intelektual daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui partisipasi dalam Launching Program Sekolah Budaya Kain Pantang Kabupaten Sintang yang dilaksanakan secara daring pada Sabtu (7/3).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang Kabupaten Sintang ini diikuti oleh berbagai unsur pemerintah daerah, lembaga pendidikan, serta para pelajar di Kabupaten Sintang. Program tersebut diinisiasi sebagai model pendidikan berbasis kearifan lokal yang bertujuan melestarikan warisan budaya sekaligus menumbuhkan kreativitas dan jiwa kewirausahaan generasi muda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid hadir secara daring bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan tim Bidang Kekayaan Intelektual untuk membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Jonny menyampaikan bahwa pelestarian budaya daerah harus diiringi dengan upaya pelindungan melalui sistem Kekayaan Intelektual agar memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah.
“Kain Pantang bukan sekadar produk budaya, tetapi merupakan identitas masyarakat Sintang yang memiliki nilai sejarah, kreativitas, sekaligus potensi ekonomi. Karena itu, perlindungan melalui rezim Kekayaan Intelektual menjadi sangat penting agar warisan budaya ini tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Jonny.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di daerah.
Menurutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar terus berperan aktif sebagai fasilitator dan pendamping pemerintah daerah maupun masyarakat dalam proses inventarisasi, pencatatan, serta penguatan regulasi terkait kekayaan intelektual.
Jonny juga mengapresiasi inisiatif Yayasan Rumah Belajar Kain Pantang yang telah menghadirkan ruang belajar bagi generasi muda untuk mengenal dan memahami proses panjang lahirnya sebuah karya budaya.
“Kami melihat program Sekolah Budaya Kain Pantang ini sebagai langkah strategis untuk menanamkan kesadaran kepada generasi muda bahwa warisan budaya memiliki nilai yang sangat berharga. Dengan penguatan edukasi dan perlindungan kekayaan intelektual, budaya lokal dapat berkembang sekaligus memiliki daya saing hingga tingkat nasional bahkan internasional,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa Kain Pantang Sintang telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal sejak Juli 2024, yang menjadi langkah penting dalam upaya pelindungan budaya daerah.
Setelah pembukaan program secara simbolis melalui prosesi pembukaan tirai, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar.
Materi tersebut membahas secara komprehensif berbagai bentuk kekayaan intelektual, baik yang bersifat individual seperti paten, merek, desain industri, dan hak cipta, maupun yang bersifat komunal seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi geografis.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sintang melalui rencana pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual guna menginventarisasi berbagai potensi budaya daerah.
Melalui program ini, diharapkan generasi muda tidak hanya mengenal warisan budaya, tetapi juga mampu mengembangkan inovasi berbasis potensi lokal yang memiliki nilai ekonomi dan identitas budaya yang kuat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar juga akan terus memperluas edukasi kekayaan intelektual melalui berbagai program, seperti penguatan Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), pemilihan Duta Kekayaan Intelektual, serta pengembangan sentra layanan KI di daerah.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat pelindungan kekayaan intelektual sekaligus mendorong daya saing produk budaya lokal Kalimantan Barat di tingkat nasional maupun global. (*)
Editor : Miftahul Khair