PONTIANAK POST - Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan Barat masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baru menjangkau 27,36 persen pekerja, jauh dari target tahun ini yang dipatok 45,58 persen.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, mengatakan percepatan perluasan cakupan jaminan sosial pekerja memerlukan kolaborasi lintas sektor, terutama dukungan kebijakan dan penganggaran dari pemerintah daerah.
“Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan semakin banyak pekerja di Kalimantan Barat yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan dukungan kebijakan serta penganggaran yang tepat, target Universal Coverage Jamsostek dapat tercapai secara optimal,” ujarnya di Pontianak baru-baru ini.
Salah satu langkah yang disepakati adalah pembentukan Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) Kalimantan Barat. Tim ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait untuk mempercepat perluasan kepesertaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri, menambahkan peran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sangat penting dalam memastikan program perlindungan pekerja dapat masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
“Melalui koordinasi yang dilakukan, kami berharap pemerintah daerah dapat terus mendukung perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja non-ASN, tenaga kerja kontrak, serta pekerja rentan sehingga perlindungan sosial bagi masyarakat semakin luas,” kata Suhuri.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kalimantan Barat memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya pekerja non-ASN, tenaga kontrak, dan pekerja rentan.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas sejumlah langkah yang perlu dilakukan pemerintah daerah, antara lain memastikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja non-ASN dan pekerja kontrak melalui anggaran daerah, serta mewajibkan seluruh pekerja pada proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD maupun APBN terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan memastikan perusahaan pihak ketiga atau vendor yang bekerja sama dengan pemerintah telah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (mse)
Editor : Hanif