PONTIANAK POST - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Sedikitnya sekitar 25,2 hektare lahan di kawasan Parit Delima, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap dilaporkan terbakar pada, Selasa (24/3).
Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) karhutla melakukan upaya pemadaman darat sejak pukul 07.15 WIB hingga 17.44 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya kebakaran serta menghentikan potensi penyalaan api kembali di lokasi.
Koordinator Harian Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Kalbar, Daniel menyampaikan, sebagian area berhasil dikendalikan. Dari total lahan yang terbakar, sekitar tiga hektare diantaranya telah berhasil dipadamkan.
Meski demikian, kondisi di lapangan belum sepenuhnya aman. Lahan yang terbakar masih mengeluarkan asap sehingga berpotensi kembali memicu kebakaran, terutama pada area dengan vegetasi kering.
“Pemadaman dilakukan sebagai upaya preventif agar api tidak meluas, dan mencegah penyalaan kembali,” ujar Daniel dalam keterangannya.
Adapun lahan yang terbakar didominasi oleh kawasan hutan, semak belukar, dan kebun. Tidak terdapat laporan korban jiwa maupun kerusakan rumah atau infrastruktur akibat kejadian tersebut.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan jika menemukan titik api di wilayah masing-masing.
“Upaya penanganan karhutla di lokasi melibatkan lintas sektor, mulai dari BPBD provinsi dan kabupaten, TNI-Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga relawan pemadam kebakaran, dan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar sejauh ini telah menetapkan status siaga darurat penanganan bencana asap akibat karhutla melalui SK Nomor 97/BPBD/2026. Yang berlaku sejak 2 Februari hingga 15 November 2026, dan dapat diperpanjang sesuai kondisi di lapangan.
Di tingkat kabupaten, Kabupaten Kubu Raya menetapkan status siaga darurat sejak 15 Januari hingga 31 Desember 2026. Kabupaten Ketapang menetapkan status siaga darurat mulai 15 Januari hingga 15 April 2026, sementara Kabupaten Sambas berlaku sejak 19 Januari hingga 19 April 2026.
Sementara di Kabupaten Mempawah menetapkan status siaga darurat mulai 28 Januari hingga 31 Desember 2026, disusul Kabupaten Sanggau sejak 26 Januari hingga Desember 2026 dengan kemungkinan peningkatan status jika kondisi memburuk.
Adapun Kabupaten Kayong Utara menetapkan status siaga darurat sejak 12 Februari hingga 31 Desember 2026, yang juga dapat ditingkatkan menjadi tanggap darurat apabila situasi semakin memburuk.(bar)
Editor : Hanif