Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Wali Kota Pontianak Tekankan Kinerja dan Disiplin ASN Usai Libur Idulfitri

Mirza Ahmad Muin • Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01 WIB

 

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.

PONTIANAK POST - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan peningkatan kinerja aparatur sipil negara (ASN) usai libur Idulfitri 1447 Hijriah. Penegasan itu disampaikan saat memimpin apel perdana dan halal bihalal di Halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (25/3/2026).

Dalam arahannya, Edi meminta ASN segera mengembalikan ritme kerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menilai momentum pascalibur panjang harus dimanfaatkan untuk membangun kembali semangat kerja.

“ASN sebagai pelayan masyarakat harus bekerja lebih baik, lebih cepat, dan lebih responsif,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap keputusan yang diambil ASN berdampak langsung terhadap kemajuan daerah. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya integritas, disiplin, dan orientasi pelayanan dalam menjalankan tugas.

Selain menyoroti kinerja, Edi juga mengingatkan sejumlah tantangan yang dihadapi Pemerintah Kota Pontianak, terutama terkait kondisi cuaca dan dinamika global. Dalam beberapa pekan terakhir, minimnya curah hujan dinilai berpotensi memperpanjang musim kemarau.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat memicu intrusi air laut ke Sungai Kapuas yang berdampak pada peningkatan kadar garam, gangguan produksi air bersih, hingga risiko kebakaran lahan.

“Situasi ini harus diantisipasi sejak dini. ASN dituntut peka membaca kondisi dan mampu melakukan mitigasi,” katanya.

Ia juga menyinggung dampak lain seperti inflasi dan persoalan sosial ekonomi masyarakat, termasuk antrean bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi. Menurutnya, hal itu perlu menjadi perhatian seluruh jajaran pemerintah.

Terkait disiplin pegawai, Edi menegaskan penegakan aturan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga hukuman lebih berat, dengan tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pontianak belum berencana menerapkan sistem kerja empat hari atau work from anywhere. Edi menilai sistem kerja langsung masih lebih efektif mengingat kondisi wilayah dan domisili ASN yang relatif dekat.

Di sektor pendidikan, pembelajaran tatap muka juga tetap menjadi prioritas dan belum ada rencana penerapan pembelajaran daring pascalibur.

Pemerintah Kota Pontianak berharap apel perdana ini menjadi titik awal peningkatan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.(*r/iza)

Editor : Hanif
#disiplin kerja #asn #libur lebaran #Wali Kota Pontianak #kinerja