Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Polisi Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi di Pontianak Barat, Pertalite Dijual di Atas Harga Resmi

Miftahul Khair • Kamis, 26 Maret 2026 | 16:35 WIB

Ilustrasi BBM Ilegal.
Ilustrasi BBM Ilegal.

PONTIANAK POST – Di tengah kelangkaan BBM jenis Pertalite yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU, aparat kepolisian justru menemukan praktik penimbunan yang merugikan masyarakat. Seorang pelaku berhasil diamankan setelah diduga membeli BBM subsidi dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pontianak di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Penindakan berlangsung pada Jumat malam, bertepatan dengan malam Idul Fitri 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan Jalan Karet, tepatnya di sebuah kios Pertamini di Kelurahan Sungai Beliung.

Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Happy Margowati Suyono menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi.

“Unit Tipidter mengamankan satu orang pelaku, satu unit kendaraan, serta sembilan jerigen yang diduga berisi BBM jenis Pertalite,” ujar Happy dalam keterangannya, Minggu (22/3).

Baca Juga: Patroli Enggang Polresta Pontianak Amankan Keributan di Jalan Tanjungpura, Satu Orang Diamankan

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sembilan jerigen berkapasitas 35 liter. Namun, hanya tiga jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 90 liter.

“Total BBM jenis Pertalite yang berhasil diamankan kurang lebih sebanyak 90 liter,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku membeli BBM tersebut dari sejumlah SPBU menggunakan mobil pick up, kemudian memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual kembali melalui kios Pertamini.

BBM subsidi tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp12.000 hingga Rp17.000 per liter, jauh di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Diketahui, pelaku memperoleh Pertalite dari SPBU di kawasan Supadio dan Kampung Arang, Kabupaten Kubu Raya, sebelum akhirnya ditimbun dan diperjualbelikan kembali.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar ketentuan terkait pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin. Saat ini, polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: WFH Usai Lebaran 2026 Segera Diumumkan, Target Hemat BBM 20 Persen

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi agar distribusinya tetap tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas. (*)

Editor : Miftahul Khair
#polisi tangkap penimbun bbm #Pertalite #bbm subsidi #polresta pontianak