PONTIANAK POST - Aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dari APBD jika merujuk dari Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 berpotensi memicu PHK massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Akibat aturan ini, memunculkan kekhawatiran teman-teman PPPK baik di lingkup Provinsi Kalimantan Barat dan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak.
“Aturan tersebut justru membuat teman-teman PPPK khawatir. Apalagi situasi negara seperti ini. Semuanya efisiensi. Ditambah lagi dengan imbas perang teluk, mengakibatkan perekonomian bisa lesu. Jika aturan batas maksimal 30 persen belanja pegawai dijalankan, potensi PPPK ini di PHK teramat besar,” kata Wahyu, PPPK di Pemerintah Provinsi Kalbar, Jumat (27/3).
Isu PHK ini, kata dia, sudah santer. Bahkan ancaman itu sudah di depan mata. Terutama bagi PPPK di NTT dan Sulbar. Di Kalbar, tidak sedikit PPPK yang mengkhawatirkan ini. Paling ditakutkan jika aturan ambang batas 30 persen ini benar-benar dijalankan oleh setiap daerah. Mungkin tidak sedikit PPPK yang bakal di PHK massal.
Pemerintah pusat kata dia, mesti mengkaji betul-betul aturan ini. Sebab kata dia, setiap daerah memiliki kebutuhan tenaga yang berbeda-beda. Bayangkan jika di salah satu daerah akan melakukan PHK hingga ribuan orang. Bagaimana jalannya roda pemerintahan jika itu benar-benar dilakukan.
Belum lagi persoalan sosial yang bakal muncul akibat PHK PPPK ini. Sebab tidak semua PPPK memiliki jiwa entrepreneur. Seperti membuka usaha kulineran atau usaha sejenis dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup.
“Ekonomi itu dibangun tidak instan. Kami (PPPK) saja mencapai di tahap ini mesti dengan perjuangan. Ada yang menjadi honor lama. Bahkan ada yang sepuluh tahun ke atas baru diangkat PPPK. Tiba-tiba aturan ini keluar dan membuat kami khawatir,” ujarnya.
Hal senada juga dikhawatirkan oleh PPPK di Pemkot Pontianak. “Saya yakin, dalam setiap perekrutan PPPK di Pemkot Pontianak, sudah sesuai dengan kebutuhan. Hanya, yang menjadi pikiran ini masalah ambang batas 30 persen belanja pegawai. Mudah-mudahan saja, belanja pegawai di Pemkot Pontianak belum mencapai 30 persen dari APBD,” ujar Lani.
Menurutnya jika aturan ini tetap dipaksa berjalan. Akan banyak PPPK yang di PHK massal. Ketika ini kejadian, maka akan menjadi masalah baru terutama di pemerintah daerah. Gejolak ini bisa senasional.
Stabilitas kinerja di pemerintahan juga bakal terganggu. Dia pribadi melihat, mencuatnya kekhawatiran teman-teman PPPK terhadap aturan tersebut bisa dikarenakan banyak faktor.
Diharapkan pemerintah pusat dapat lebih bijak dalam membuat aturan. Terlebih dulu melihat data kebutuhan setiap daerah. Sebab kondisi di daerah ini jelas berbeda-beda persoalannya.
Sekda Kota Pontianak Amirullah menuturkan jika belanja pegawai di lingkup Pemkot Pontianak saat ini di angka 34 persen. Angka ini terus menunjukkan penurunan setiap tahunnya.
Mengenai kekhawatiran PPPK akan PHK akibat adanya aturan dari pusat, dia coba menenangkan. Apalagi untuk di Kota Pontianak data penurunan belanja pegawai semakin turun setiap tahunnya. Target realisasi aturan ini juga sampai 2027 mendatang.
Dia optimis jika di tahun akhir Pemkot Pontianak bisa menurunkan angka belanja pegawai di 30 persen. Dengan begitu, tidak akan ada pemecatan PPPK khususnya di lingkup Pemkot Pontianak.(iza)
Editor : Hanif