PONTIANAK POST — Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang dinilai telah terlalu lama tertunda meski terus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Dorongan ini menguat setelah Badan Legislasi DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat yang menghadirkan perwakilan masyarakat adat dari tujuh wilayah Indonesia pada 1 April 2026 di Jakarta.
RUU MHA sendiri telah bergulir selama 17 tahun sejak 2009, namun hingga kini belum juga disahkan. Padahal, keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
Direktur Eksekutif Labpolhum MHZ Centre Muhammad Haris Zulkarnain, menilai kondisi tersebut mencerminkan masih adanya kekosongan hukum yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat adat di berbagai daerah.
Baca Juga: Dilema Indonesia dalam Misi Perdamaian Dunia
“Selama ini masyarakat adat berada dalam situasi ketidakpastian hukum, rentan terhadap konflik, kriminalisasi, serta penguasaan sumber daya alam oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengesahan RUU MHA menjadi langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, khususnya terkait hak ulayat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tahun 2025 mencatat terdapat 135 kasus konflik yang merampas sekitar 3,8 juta hektare wilayah adat di 109 komunitas. Selain itu, sebanyak 162 warga masyarakat adat menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi.
Tak hanya itu, sekitar 7,3 juta hektare wilayah adat saat ini berada dalam konsesi industri, mulai dari pertambangan, perkebunan hingga logging.
Secara global, keberadaan masyarakat adat juga telah diakui melalui berbagai instrumen hukum internasional, seperti United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007, serta konvensi internasional lainnya yang menekankan perlindungan hak asasi, lingkungan, dan keberlanjutan.
Baca Juga: Dituding Biayai Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Tegaskan Tak Terlibat dan Akan Melapor
Bahkan, lembaga internasional mencatat peran penting masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan. Sebagian besar kawasan dengan keanekaragaman hayati yang masih terjaga berada di wilayah yang dikelola oleh komunitas adat.
Haris menekankan bahwa kebijakan pembangunan dan industrialisasi nasional harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat serta melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pengelolaan lingkungan.
“Negara harus hadir untuk melindungi living law yang hidup di masyarakat adat, bukan justru mengabaikannya,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. "Dengan berbagai persoalan yang terus terjadi, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dinilai menjadi langkah mendesak untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan di Indonesia," pungkasnya. (den)
Editor : Hanif