PONTIANAK POST – Persoalan tapal batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya kembali mencuat ke permukaan.
DPRD Provinsi Kalimantan Barat memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan langkah konkret, mulai dari pemanggilan pihak terkait hingga uji petik di lapangan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, mengungkapkan pihaknya telah menerima aspirasi warga Perumnas IV yang meminta kejelasan status wilayah mereka.
“Memang benar ada masyarakat Perumnas IV yang menghadap dan meminta penyelesaian tapal batas antara Kubu Raya dan Kota Pontianak, kemarin Aspirasi ini sudah kami tampung dan akan ditindaklanjuti secara kelembagaan,” ujar Zulfydar.
Baca Juga: Mahasiswa Bakar Ban di DPRD Kalbar, Desak Penegakan Hukum dan Perlindungan Aktivis
Ia menegaskan, persoalan batas wilayah tidak hanya terjadi di satu kawasan, melainkan juga di sejumlah titik lain yang dinilai belum melalui mekanisme sesuai aturan.
Menurutnya, penetapan maupun perubahan batas wilayah seharusnya melibatkan persetujuan DPRD masing-masing daerah serta didukung pemetaan yang jelas dari pemerintah provinsi.
Namun, dalam beberapa kasus, terdapat indikasi kesepakatan yang hanya dilakukan secara lisan antar kepala daerah tanpa dasar administratif yang kuat.
“Kalau benar ada penyerahan atau pengembalian wilayah, itu harus melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan DPRD. Tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan lisan,” tegasnya.
Zulfydar menyebut Komisi I DPRD Kalbar akan segera mengagendakan rapat khusus dengan menghadirkan unsur Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, serta Pemerintah Provinsi Kalbar.
Langkah awal akan difokuskan pada penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan sebelum dilanjutkan ke tahapan teknis lainnya.
“Kami akan panggil semua pihak terkait untuk duduk bersama. Setelah itu, kami lakukan uji petik ke lapangan untuk memastikan kondisi riil,” katanya.
Tak hanya Perumnas IV, DPRD Kalbar juga berencana menelusuri sejumlah wilayah lain yang diduga mengalami persoalan serupa, seperti kawasan Pal dan Nipah Kuning.
Ia menilai, penyelesaian tapal batas harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan konflik administratif di kemudian hari.
Baca Juga: Mahasiswa Geruduk DPRD Kalbar, Suarakan Tuntutan Reformasi
Setelah proses klarifikasi dan verifikasi rampung, tahapan berikutnya akan melibatkan kesepakatan antar kepala daerah yang kemudian difasilitasi pemerintah provinsi hingga ke tingkat Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau sudah clear di daerah, nanti gubernur bisa memfasilitasi untuk dibawa ke Mendagri. Itu mekanisme yang harus kita tempuh,” jelasnya.
Meski diakui terdapat keterbatasan anggaran di sektor pemerintahan, Zulfydar menegaskan pihaknya akan memaksimalkan jalur komunikasi dan koordinasi politik agar persoalan ini dapat segera diselesaikan.
Ia pun menargetkan penyelesaian sengketa tapal batas tersebut dapat rampung sebelum Pemilu 2029.
Baca Juga: Tragedi Bus DAMRI di Penyeladi, DPRD Kalbar Desak Evaluasi Total Infrastruktur dan Transportasi
“Kami berharap ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas wilayah tempat tinggalnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, mengatakan kedatangan warga ke DPRD Kalbar merupakan bentuk dorongan agar persoalan batas wilayah segera mendapat kepastian hukum. (*)
Menurutnya, isu tersebut telah diperjuangkan masyarakat sejak tahun 2000 dan kini mulai menunjukkan perkembangan.
“Kami melihat ada angin segar terhadap perjuangan masyarakat terkait batas wilayah ini. Karena itu kami datang untuk mendorong agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Kalbar dapat memfasilitasi proses penyelesaian hingga ke tingkat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Hang Zebat menegaskan, penyelesaian sengketa batas wilayah memerlukan tahapan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Selain itu, dukungan DPRD provinsi dinilai penting untuk mempercepat realisasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap ada kepastian bagi warga, agar ke depan status wilayah ini jelas dan kami bisa menjadi bagian dari Kota Pontianak secara permanen,” katanya.
DPRD Kalbar menegaskan akan mengawal persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menghindari konflik administratif berkepanjangan antara dua wilayah. (den)
Editor : Miftahul Khair