PONTIANAK POST - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menargetkan sengketa ganti rugi lahan Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah, yang telah berlangsung selama enam tahun, dapat tuntas pada 2026, setelah kini memasuki tahap penentuan harga melalui appraisal independen.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menegaskan keterlibatan tim appraisal independen penting untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan, sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat dan perusahaan.
“Penentuan harga oleh appraisal independen menjadi titik penting agar semua pihak mendapatkan kejelasan secara objektif,” ujar Harisson di Pontianak, siang kemarin.
Pemprov Kalbar melalui tim fasilitasi akan segera mengajukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk penunjukan tim appraisal yang akan menghitung nilai tanah dan bangunan secara profesional.
Baca Juga: Polsek Pontianak Barat Ringkus Dua Pelaku Pencurian Burung Lovebird, Kerugian Capai Rp8 Juta
Ia menambahkan, penyelesaian ganti rugi lahan menjadi prioritas utama saat ini, sementara aspek lain seperti persoalan lingkungan akan dibahas melalui mekanisme tersendiri.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat Desa Sungai Limau, Tono, menyebut terdapat sekitar 112 rumah terdampak dengan luas lahan mencapai 7 hektare. Warga, kata dia, berharap proses penilaian berjalan profesional dan tidak merugikan kedua belah pihak.
“Setelah menunggu cukup lama, ini menjadi titik terang. Kami berharap prosesnya transparan dan segera selesai,” katanya.
Lanjut Tono, untuk mengawal proses tersebut, masyarakat juga akan membentuk tim pendamping desa guna memastikan appraisal berjalan terbuka serta meminimalkan potensi konflik di lapangan.
Tono mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan kondusivitas daerah serta mendukung langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil dan damai.(mse)
Editor : Hanif