Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemenkum Kalbar Terima Permohonan SKT Partai Gerakan Rakyat, Proses Verifikasi Segera Dimulai

Miftahul Khair • Jumat, 10 April 2026 | 16:11 WIB
Kanwil Kemenkum Kalbar menrima dokumen SKT DPW Partai Gerakan Rakyat Kalbar pada Rabu (8/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)
Kanwil Kemenkum Kalbar menrima dokumen SKT DPW Partai Gerakan Rakyat Kalbar pada Rabu (8/4). (DOK KANWIL KEMENKUM KALBAR)

 

PONTIANAK POST – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima dokumen permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Kalbar, Rabu (8/4).

Penyerahan berkas yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum tersebut menjadi tahap awal dalam proses administrasi untuk mendapatkan pengakuan resmi atas keberadaan dan kepengurusan partai politik di daerah.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Taupik Sabarudin, jajaran analis hukum, serta tim helpdesk AHU. Sementara itu, dari pihak eksternal hadir pengurus DPW Partai Gerakan Rakyat Kalbar.

Baca Juga: Siapkan Notaris Profesional, Kemenkum Kalbar Matangkan Pembekalan Jelang Pelaksanaan

Dalam kesempatan tersebut, pihak DPW menyerahkan dokumen persyaratan yang mencakup struktur kepengurusan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi. Berkas yang disampaikan antara lain surat keputusan kepengurusan, fotokopi KTP, surat pernyataan tidak merangkap keanggotaan partai lain, serta surat keterangan domisili.

Khusus untuk tingkat provinsi, dokumen turut dilengkapi dengan surat permohonan SKT serta keterangan internal terkait jumlah minimal pendiri partai politik.

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan verifikasi secara administrasi dan substantif terhadap seluruh dokumen tersebut. Pemeriksaan mencakup keabsahan kepengurusan, kesesuaian data, hingga pemenuhan syarat jumlah pendiri dan sebaran kepengurusan.

Baca Juga: Kemenkum Kalbar Matangkan Persiapan Rakor Pelayanan Hukum

Selain itu, proses verifikasi juga memastikan terpenuhinya ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam struktur kepengurusan, sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan layanan hukum yang profesional dan akuntabel.

“Penyerahan dokumen ini merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam proses penerbitan Surat Keterangan Terdaftar bagi partai politik. Kami memastikan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, pihaknya akan memberikan kepastian hukum melalui proses yang transparan bagi seluruh badan hukum, termasuk partai politik.

“Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan, maka Surat Keterangan Terdaftar akan segera diterbitkan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung tertib administrasi dan penguatan sistem demokrasi di daerah,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera melakukan verifikasi menyeluruh. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, maka SKT Partai Gerakan Rakyat Kalbar akan diterbitkan sesuai ketentuan. (*)

Editor : Miftahul Khair
#Kanwil Kemenkum Kalbar #partai politik #Partai Gerakan Rakyat